Aktivitas Perdagangan Ilegal di Lahan BMKG Tangerang Selatan Dihentikan Polisi, Ormas Terlibat
Aparat kepolisian menghentikan seluruh aktivitas jual beli yang berlangsung secara ilegal di atas lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang terletak di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Tindakan tegas ini dilakukan pada hari Sabtu setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap 17 anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya yang terindikasi kuat terlibat dalam praktik pungutan liar sewa lahan.
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. Petugas kepolisian melakukan pendataan terhadap para pedagang yang berada di lokasi, termasuk pedagang hewan kurban dan pemilik warung makanan laut. Mereka dimintai keterangan terkait proses sewa lahan yang ternyata berdiri di atas tanah negara.
"Bagaimana bisa berdagang di sini?" tanya AKBP Victor Inkiriwang kepada salah seorang pedagang, mengindikasikan keheranan atas praktik ilegal yang telah berlangsung.
Salah seorang pedagang makanan laut, Darmaji, mengungkapkan bahwa dirinya telah menyewa lapak selama enam bulan terakhir. Ia mengaku mendapatkan tawaran sewa dari ketua RT setempat. "Sudah enam bulan saya berjualan di sini. Awalnya, saya ditawari oleh Pak RT untuk menyewa lapak," ujarnya. Darmaji juga menyebutkan bahwa ia harus membayar biaya sewa sebesar Rp 3,5 juta per bulan agar dapat terus berjualan di lokasi tersebut.
Pedagang hewan kurban, Ina Wahyuningsih, juga memberikan keterangan serupa. Ina mengatakan bahwa ia membayar langsung sebesar Rp 22 juta untuk dapat berjualan di lahan tersebut, tanpa melalui prosedur perizinan resmi dari RT maupun RW.
"Saya ditanya biasanya sewanya berapa, lalu saya bilang Rp 10 juta sampai selesai. Tapi kan kita selalu koordinasi dengan RT, RW, Lurah, dan semuanya," jelas Ina. "Kemudian, Bang Yani (anggota GRIB Jaya) mengajukan, bagaimana kalau include saja, jadi saya tidak tahu menahu soal RT, RW, dan Lurah, dan dia meminta Rp 25 juta. Akhirnya, setelah negosiasi, kami sepakat di harga Rp 22 juta," lanjutnya.
Sebelum penertiban aktivitas jual beli, aparat gabungan dari kepolisian dan Satpol PP Kota Tangerang Selatan telah membongkar markas ormas GRIB Jaya yang juga berdiri secara ilegal di atas lahan BMKG. Penggeledahan dilakukan untuk memastikan tidak adanya barang-barang terlarang di dalam bangunan tersebut. Dalam penggeledahan, petugas menemukan atribut organisasi seperti topi, bendera, pakaian, serta senjata tajam berupa bambu yang ujungnya dipasangi paku.
Setelah penggeledahan, barang-barang dari dalam markas seperti televisi, alat memasak nasi, gitar, lemari pakaian, meja, hingga sound system dikeluarkan. Bangunan yang dicat dengan warna loreng tersebut kemudian diratakan dengan tanah menggunakan alat berat jenis ekskavator. Proses pembongkaran dimulai pada pukul 17.00 WIB dan dilanjutkan dengan pembersihan area untuk memastikan lokasi steril dari sisa-sisa bangunan.