Depot Air Isi Ulang di Bekasi Digerebek, Terlibat Pemalsuan Air Mineral Galon
Penggerebekan Depot Air Isi Ulang di Bekasi Ungkap Praktik Pemalsuan Air Mineral Galon
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil mengungkap praktik ilegal pemalsuan air minum dalam kemasan galon yang dilakukan oleh sebuah depot air isi ulang di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi. Depot bernama Wijaya Tirta, yang berlokasi di Desa Burangkeng, diduga kuat telah melakukan pengisian galon bermerek terkenal dengan air tanah yang tidak memenuhi standar kesehatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kualitas air yang dijual di depot tersebut. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas kepolisian menemukan bukti yang mengarah pada praktik pemalsuan. Polisi kemudian menangkap pemilik depot, seorang pria berinisial SST (40), atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan.
Modus Operandi dan Dampak Kesehatan
Menurut keterangan Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, SST menggunakan air tanah dari sumur bor ilegal untuk mengisi galon-galon kosong bermerek terkenal. Air tersebut hanya disaring secara sederhana sebelum dimasukkan ke dalam galon dan disegel dengan tutup serta label palsu yang dibeli secara daring. Tutup dan label bekas tersebut disolder ulang agar terlihat baru dan meyakinkan konsumen.
"Tersangka menggunakan air tanah yang tidak memenuhi standar kualitas air minum. Air ini hanya disaring menggunakan filter sederhana sebelum dijual kepada masyarakat," ujar Kombes Mustofa.
Dalam sehari, SST mampu memproduksi hingga 50 galon air mineral palsu. Galon-galon tersebut kemudian dijual ke warung-warung di sekitar Bekasi dengan harga yang lebih murah dari harga resmi, yaitu Rp 15.000 per galon. Harga normal air mineral galon adalah Rp 20.000.
Praktik pemalsuan ini telah berlangsung selama dua tahun, dengan omzet yang berhasil diraup oleh SST mencapai sekitar Rp 70 juta. Dua orang karyawan turut membantu SST dalam menjalankan bisnis ilegal ini.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa air galon palsu tersebut mengandung bakteri berbahaya seperti coliform dan pseudomonas aeruginosa. Keberadaan bakteri ini sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen dan dapat menyebabkan berbagai penyakit.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, SST dijerat dengan Pasal 8 Ayat (1) huruf a, d, dan e jo Pasal 62 ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) UU 18/2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi SST adalah lima tahun penjara dan denda hingga Rp 4 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih air minum kemasan. Masyarakat diimbau untuk membeli air minum dari sumber yang terpercaya dan memiliki izin resmi. Selain itu, masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan jika menemukan praktik-praktik mencurigakan terkait pemalsuan produk kepada pihak berwajib.