Pengembangan Kasus Penahanan Ijazah: Polisi Temukan Indikasi Penahanan KTP dan SIM oleh Pengusaha di Surabaya
Kasus penahanan ijazah yang menyeret nama Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal di Surabaya, terus bergulir. Terbaru, pihak kepolisian mengindikasikan adanya praktik penahanan dokumen lain, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), selain ijazah milik mantan karyawan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jawa Timur, AKBP Suryono, mengungkapkan bahwa informasi mengenai penahanan KTP dan SIM muncul setelah penetapan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam kasus penahanan ijazah. "Ada juga (KTP dan SIM)," ujarnya kepada awak media, Sabtu (24/05/2025).
Kendati demikian, Suryono menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih fokus pada penanganan kasus penahanan ijazah, sesuai dengan laporan yang telah diterima. "Sementara yang laporan kan baru ijazah," imbuhnya. Pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait indikasi penahanan dokumen lainnya jika ada laporan resmi dari korban.
AKBP Suryono mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pekerja, untuk tidak menyerahkan dokumen-dokumen pribadi seperti ijazah, KTP, atau buku nikah kepada perusahaan sebagai persyaratan kerja. Menurutnya, praktik semacam itu tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan dan berpotensi melanggar hukum.
"Sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan, yang menahan ijazah, KTP, buku nikah itu kan tidak diperbolehkan. Bagi warga yang ingin masuk kerja, menurut saya, tidak usah diturutin. Karena kalau itu terjadi, ada ketidakberesan di situ," tegas Suryono.
Kuasa hukum korban penahanan ijazah dari UD Sentoso Seal, Krisnu Wahyuono, sebelumnya telah menyampaikan bahwa selain ijazah, terdapat dokumen lain milik mantan karyawan yang diduga masih berada di tangan Jan Hwa Diana. Pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan keberadaan dan status dokumen-dokumen tersebut.
"Kami belum bisa memastikan karena kemarin kami belum sempat koordinasi dengan pihak penyidik," kata Krisnu. "Karena kami yang kemarin kan juga yang terupdate itu hanya ijazah kan ya, itu ada SIM itu belum terupdate juga," tambahnya.
Kasus penahanan ijazah oleh Jan Hwa Diana ini sebelumnya telah menjadi sorotan publik di Surabaya, bahkan sempat menimbulkan polemik dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Sejumlah mantan karyawan CV Sentosa Seal kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur.
Menariknya, sebelum kasus penahanan ijazah ini tuntas, Jan Hwa Diana justru ditahan terlebih dahulu dalam kasus perusakan mobil dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.