Jakarta Siapkan Perda KTR untuk Tingkatkan Kualitas Hidup dan Kejar Target Kota Global

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang berupaya memperkuat regulasi terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD DKI Jakarta. Inisiatif ini menandai langkah signifikan dalam melindungi kesehatan publik dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat di ibu kota.

Jika Raperda ini disetujui, akan ada penambahan lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyampaikan harapan agar Raperda ini mendapat dukungan penuh dari DPRD dalam rapat yang diadakan di gedung DPRD Jakarta pada Jumat, 23 Mei 2025. Beliau menekankan bahwa Jakarta saat ini belum memiliki Perda khusus tentang KTR seperti yang telah diterapkan di beberapa provinsi lain, seperti Aceh dan Papua.

Raperda ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk melindungi warganya dari bahaya paparan asap rokok. Saat ini, aturan mengenai larangan merokok di Jakarta masih mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Upaya ini telah diperkuat melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 dan diperbarui melalui Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Namun, dengan disahkannya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Pemprov DKI Jakarta merasa perlu menetapkan peraturan daerah agar ketentuan tersebut lebih kuat secara hukum.

"Dengan disahkannya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, pemerintah daerah diwajibkan menetapkan serta mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya masing-masing," jelas Rano.

Dengan perubahan Pergub menjadi Perda melalui Raperda DPRD DKI Jakarta, diharapkan peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta akan semakin efektif dan memiliki kekuatan hukum yang lebih besar. Penyusunan Raperda KTR ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mempersiapkan Jakarta sebagai salah satu dari 20 kota global terkemuka pada tahun 2045.

Dalam draf Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta, beberapa lokasi penting akan termasuk dalam KTR, meliputi:

  • Fasilitas pelayanan kesehatan
  • Tempat proses belajar-mengajar
  • Tempat anak bermain
  • Tempat ibadah
  • Angkutan umum
  • Prasarana olahraga
  • Tempat kerja
  • Tempat umum
  • Ruang publik terpadu
  • Tempat tertentu yang menyelenggarakan izin keramaian

Definisi "tempat umum" dalam konteks KTR mencakup:

  • Pasar modern
  • Pasar tradisional
  • Hotel atau tempat penginapan
  • Apartemen/rusun
  • Restoran atau rumah makan
  • Tempat rekreasi atau tempat hiburan
  • Halte
  • Terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandar udara
  • Balai pertemuan
  • Tempat umum lainnya

Sanksi yang tercantum dalam draf Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta bagi pelanggar adalah:

Setiap orang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan dikenakan sanksi administratif berupa:

  • Denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan/atau
  • Sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat.