Regulasi Penahanan Ijazah Karyawan: Surat Edaran Belum Cukup Kuat, Perda Mendesak Dibentuk
Penguatan Hukum Larangan Penahanan Ijazah: Perlukah Perda?
Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur tentang larangan penahanan ijazah atau dokumen pribadi karyawan, meskipun diapresiasi sebagai langkah maju, dinilai belum memiliki kekuatan hukum yang memadai untuk menindak para pelanggar. Hal ini diungkapkan oleh Holyness Singadimedja, seorang Dosen Hukum Ketenagakerjaan dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Menurutnya, SE bersifat internal dan lebih berfungsi sebagai pedoman bagi internal Kementerian Ketenagakerjaan. Implikasinya, SE ini tidak secara langsung mengikat atau dapat digunakan untuk menjerat perusahaan yang melanggar larangan tersebut.
"SE tidak menimbulkan akibat hukum secara langsung terhadap pengusaha. Maka, perlu dasar hukum yang lebih kuat," tegasnya.
Singadimedja menjelaskan, saat ini belum terdapat aturan yang secara eksplisit melarang perusahaan menahan ijazah karyawan. Meskipun demikian, praktik penahanan ijazah berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan pekerja. Bahkan, tindakan ini dapat berimplikasi pidana jika dilakukan setelah hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan berakhir.
Potensi Jerat Hukum Bagi Perusahaan
Jika penahanan ijazah terjadi setelah pemutusan hubungan kerja (PHK), perusahaan berpotensi dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. Selain itu, jika ijazah yang ditahan mengalami kerusakan atau hilang, perusahaan dapat dituntut secara perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Urgensi Peraturan Daerah (Perda)
Untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat larangan penahanan ijazah, Singadimedja mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda). Ia mencontohkan beberapa daerah yang telah memiliki Perda serupa, seperti:
- Jawa Timur (Perda No. 8 Tahun 2016)
- Bali (Perda No. 10 Tahun 2019)
- Kota Balikpapan (Perda No. 5 Tahun 2023)
Perda diharapkan dapat memberikan sanksi yang jelas dan tegas bagi para pelanggar, baik berupa sanksi administratif, perdata, maupun pidana. Dengan demikian, larangan penahanan ijazah akan memiliki daya paksa yang lebih efektif dan melindungi hak-hak pekerja.
Singadimedja berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota di wilayah tersebut dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyusun Perda yang mengatur larangan penahanan ijazah karyawan.