Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan Umumkan Jadwal Registrasi Ulang dan Orientasi CPNS Tahun Anggaran 2024
Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) secara resmi mengumumkan jadwal registrasi ulang dan orientasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos seleksi tahun anggaran 2024. Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari penetapan pengangkatan CPNS dan ditujukan kepada seluruh peserta yang telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat Pengumuman Nomor SEK-SA.03.01-578 telah diterbitkan sebagai acuan bagi para CPNS. Dalam surat tersebut, diinstruksikan kepada seluruh CPNS untuk melakukan registrasi ulang pada tanggal 26 hingga 28 Mei 2025. Proses registrasi ulang akan dilaksanakan mulai pukul 08.00 waktu setempat, menyesuaikan dengan zona waktu (WIB, WITA, dan WIT) masing-masing. Lokasi registrasi ulang dibedakan berdasarkan unit penempatan. Bagi CPNS yang ditempatkan di Unit Pusat, registrasi ulang akan dilaksanakan di Gedung Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan. Sementara itu, CPNS yang ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal, registrasi ulang akan dilaksanakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal masing-masing.
Kementerian Imipas juga telah menetapkan aturan berpakaian yang wajib dipatuhi selama proses registrasi ulang. Aturan tersebut adalah sebagai berikut:
- Kemeja putih polos (tanpa corak)
- Celana panjang berwarna hitam bagi pria dan rok berwarna hitam bagi wanita
- Sepatu pantofel
- Bagi peserta yang mengenakan hijab, wajib menggunakan hijab berwarna hitam polos.
Selain registrasi ulang, Kementerian Imipas juga mengumumkan bahwa seluruh CPNS akan mengikuti kegiatan orientasi selama tiga hari, mulai tanggal 2 Juni 2025, pukul 08.00 waktu setempat. Orientasi ini bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada para CPNS sebelum memulai tugas secara resmi.
Berikut adalah ketentuan yang wajib diperhatikan oleh seluruh CPNS:
- Wajib hadir paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan kegiatan dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pembekalan.
- Pada saat registrasi ulang, wajib membawa kartu peserta dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk keperluan verifikasi data.
- Bagi CPNS penempatan Unit Pusat, registrasi ulang dilakukan di Sekretariat Jenderal Kementerian Imipas.
- Bagi CPNS penempatan Unit Pelaksana Teknis dan Kantor Wilayah, registrasi ulang dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal masing-masing.
- Terhitung mulai tanggal 2 Juni 2025, seluruh CPNS Kementerian Imipas telah melaksanakan tugas, diawali dengan mengikuti kegiatan orientasi CPNS (informasi mengenai kredensial akan diinformasikan lebih lanjut).
- Bagi CPNS yang berhalangan hadir pada tanggal registrasi ulang atau orientasi karena sakit, diwajibkan untuk segera melakukan konfirmasi dan mengajukan cuti sakit kepada panitia penyelenggara, selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
- Seluruh CPNS diharapkan untuk terus memantau perkembangan pelaksanaan kegiatan, termasuk kemungkinan adanya perubahan jadwal. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman akan menjadi tanggung jawab masing-masing CPNS.
- Biaya transportasi dan akomodasi menuju Unit Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjadi tanggung jawab masing-masing CPNS.
Kementerian Imipas juga mengimbau kepada seluruh CPNS untuk waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan pihak kementerian. Informasi resmi dan perkembangan terbaru terkait CPNS Kementerian Imipas dapat diakses melalui kanal-kanal resmi yang disediakan oleh kementerian.