Penyalahgunaan Wewenang oleh Oknum Polisi di Grobogan: Pencari Bekicot Menjadi Korban Salah Tangkap dan Penganiayaan

Penyalahgunaan Wewenang oleh Oknum Polisi di Grobogan: Pencari Bekicot Menjadi Korban Salah Tangkap dan Penganiayaan

Kasus penyalahgunaan wewenang oleh seorang anggota kepolisian kembali terjadi. Kali ini, seorang pencari bekicot bernama Kusyanto (38), warga Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menjadi korban salah tangkap dan penganiayaan yang dilakukan oleh Aipda IR, anggota Polsek Geyer. Peristiwa ini terungkap setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan Kusyanto diinterogasi secara kasar dan tidak manusiawi oleh Aipda IR.

Video tersebut menunjukkan Aipda IR mencekik dan memukul Kusyanto, yang dituduh mencuri pompa air. Kusyanto, dalam keadaan tangan terikat, dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Ia hanya seorang pencari bekicot yang mencari nafkah dengan penghasilan yang minim. Interogasi tersebut berlangsung di hadapan warga sekitar, menambah rasa malu dan trauma yang dialami korban. Pernyataan Kusyanto yang memohon dan menyangkal tuduhan pencurian, "Demi Allah, saya bukan pencuri. Keseharianku cuma berburu bekicot untuk dijual," semakin menyayat hati dan menjadi bukti nyata ketidakadilan yang dialaminya.

Menanggapi kasus ini, Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, telah mengunjungi Kusyanto untuk meminta maaf atas tindakan berlebihan yang dilakukan anggotanya. Yulianto menyatakan bahwa Aipda IR saat ini sedang menjalani pemeriksaan Propam Polres Grobogan dan ditempatkan secara khusus. Ia menegaskan bahwa oknum polisi tersebut akan menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menekankan tidak akan ada tebang pilih dalam proses hukum. Langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran.

Berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polsek Geyer, Kusyanto dinyatakan tidak terbukti melakukan pencurian. Kejadian bermula dari laporan warga tentang pencurian pompa air dan onderdil mesin diesel beberapa bulan terakhir. Pada Minggu, 2 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Kusyanto yang sedang beristirahat setelah berburu bekicot di pinggir kanal persawahan Desa Suru, Kecamatan Geyer, dicurigai sebagai pelaku. Motor Honda Verza miliknya yang terparkir di lokasi menjadi alasan penangkapan tersebut. Aipda IR, yang rumahnya berdekatan dengan lokasi kejadian, dipanggil warga dan langsung mengamankan Kusyanto tanpa proses penyelidikan yang cukup. Kusyanto kemudian dibawa ke rumah warga yang mengaku kehilangan pompa air dan diinterogasi secara brutal, sebelum akhirnya dibawa ke Mapolsek Geyer untuk menghindari amuk massa.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dan melindungi warga dari tindakan semena-mena aparat. Proses hukum yang transparan dan hukuman yang setimpal terhadap Aipda IR diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa depan. Lebih dari sekadar sanksi administratif, kasus ini juga mempertanyakan sistem pengawasan internal di kepolisian dan perlunya pelatihan yang lebih intensif mengenai etika dan prosedur penangkapan yang benar. Pengalaman traumatis Kusyanto menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan bagi warga negara dari tindakan sewenang-wenang dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat hukum.

Kronologi Kejadian:

  • Beberapa bulan sebelum kejadian, warga Desa Suru sering kehilangan barang seperti pompa air dan onderdil mesin diesel.
  • Minggu, 2 Maret 2025, pukul 22.00 WIB, Kusyanto beristirahat di pinggir kanal setelah berburu bekicot.
  • Warga mencurigai Kusyanto dan menghubungi Aipda IR.
  • Aipda IR dan warga mengamankan Kusyanto tanpa prosedur yang tepat.
  • Kusyanto diinterogasi secara kasar dan tidak manusiawi oleh Aipda IR di hadapan warga.
  • Kusyanto dibawa ke Mapolsek Geyer dan kemudian dibebaskan setelah dinyatakan tidak bersalah.
  • Video interogasi viral di media sosial.
  • Kapolres Grobogan meminta maaf dan menyatakan akan menindak tegas Aipda IR.