Pemerintah Berupaya Mencari Jalan Tengah Terkait Persoalan Tarif Ojek Online
Pemerintah saat ini tengah berupaya mencari solusi terkait tuntutan para pengemudi ojek online (ojol) mengenai besaran potongan tarif yang dinilai memberatkan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, yang juga menjabat sebagai juru bicara Presiden Prabowo Subianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Kami sedang berusaha menjembatani komunikasi antara pihak aplikator dan para pengemudi ojol untuk mencari titik temu. Masing-masing pihak tentu memiliki perhitungan tersendiri, sehingga perlu duduk bersama dan membicarakannya secara komprehensif," ujar Prasetyo.
Lebih lanjut, Prasetyo mengungkapkan bahwa pemerintah telah menjalin komunikasi dengan kementerian terkait untuk membahas tuntutan ini. Audiensi dengan perwakilan pengemudi ojol juga telah dilakukan untuk mendengarkan secara langsung aspirasi mereka. Pemerintah menyadari betul peran penting pengemudi ojol sebagai salah satu penggerak roda ekonomi saat ini. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk segera menemukan solusi yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak.
"Saudara-saudara kita pengemudi ojol ini adalah penggerak ekonomi yang signifikan. Jumlah mereka besar, dan kontribusi ekonomi mereka juga besar. Kami ingin mencari titik temu agar semua pihak dapat diuntungkan," tegas Prasetyo.
Sebelumnya, perwakilan pengemudi ojol telah menyampaikan aspirasi mereka kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mendesak agar Menteri Perhubungan merevisi aturan terkait pemotongan biaya aplikasi. Mereka mengancam akan menggelar aksi demonstrasi yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi hingga akhir bulan ini.
Raden Igun Wicaksono, perwakilan dari komunitas ojol, mengungkapkan bahwa aksi yang telah dilakukan sebelumnya merupakan bentuk protes terhadap praktik pemotongan biaya oleh aplikator yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, pemotongan biaya aplikasi yang mencapai hingga 50% sangat memberatkan para pengemudi.
"Kementerian Perhubungan telah menetapkan batas maksimal pemotongan biaya aplikasi untuk roda dua sebesar 20% melalui Kepmenhub KP 1001. Namun, selama bertahun-tahun, aplikator masih melakukan pemotongan melebihi batas tersebut, bahkan mencapai hampir 50%," jelas Raden saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR.
Raden menambahkan, "Selama tiga tahun terakhir, dengan pemotongan yang tidak sesuai aturan ini, sudah berapa triliun uang yang diambil dari rekan-rekan pengemudi ojol. Oleh karena itu, kami menuntut agar pemotongan biaya aplikasi dikembalikan ke angka yang seharusnya, yaitu maksimal 10%."