Demo Berujung Ricuh di Balai Kota, Belasan Mahasiswa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa di depan Balai Kota DKI Jakarta pada hari Rabu (21/5) lalu berujung ricuh. Imbas dari kericuhan tersebut, pihak kepolisian menetapkan 15 orang mahasiswa sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, termasuk visum terhadap korban luka dan rekaman video yang mendokumentasikan jalannya aksi.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa ke-15 tersangka tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana penghasutan, pengeroyokan, dan melawan petugas. Para tersangka diidentifikasi dengan inisial TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 160 tentang penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, serta Pasal 212, 216, dan 218 KUHP tentang melawan petugas dengan ancaman hukuman bervariasi dari 4 bulan hingga 1 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa selain 15 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka, 78 mahasiswa lainnya yang turut diamankan pada saat kejadian telah dipulangkan dan diserahkan kepada pihak keluarga. Seluruh mahasiswa yang terlibat dalam aksi unjuk rasa tersebut diketahui menggunakan atribut almamater.

Kericuhan dalam aksi demonstrasi ini mengakibatkan sejumlah petugas kepolisian mengalami luka-luka saat melakukan pengamanan. Pihak kepolisian menyayangkan terjadinya insiden tersebut dan mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Berikut adalah daftar pasal yang menjerat para tersangka:

  • Pasal 160 KUHP tentang penghasutan
  • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan
  • Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas
  • Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas
  • Pasal 218 KUHP tentang melawan petugas
  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan