Dosen UIN Mataram Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi menetapkan W, oknum dosen tersebut, sebagai tersangka pada Jumat, 23 Mei 2025.
"Hari ini, tanggal 23 Mei 2025, kami telah meningkatkan status terlapor, yang bersangkutan, dari saksi menjadi tersangka," ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, di Mapolda NTB. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima polisi pada Selasa, 20 Mei 2025, terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh W sejak tahun 2021 hingga 2024.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima orang korban dan dua orang saksi. Selain itu, penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen terkait kedudukan tersangka di universitas dan barang-barang yang diberikan tersangka kepada korban. Bukti percakapan antara tersangka dan korban juga telah disita, dan rekonstruksi kejadian telah dilakukan dengan pengecekan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan bahwa saat ini tersangka W sedang menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka di Direktorat Reskrimum Polda NTB. Pihak kepolisian juga akan melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda NTB.
"Kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka dan kami melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap yang bersangkutan," tegas Puja.
Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak kepolisian adalah memperkuat pembuktian dan pemberkasan kasus ini untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6 huruf C atau huruf A. Mengingat kasus ini melibatkan beberapa korban, polisi juga menambahkan unsur pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 15 huruf B atau huruf E.
Sementara itu, Abdul Fatah Muzakir, pengacara tersangka W, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. "Kita serahkan sama kepolisian kita jalankan prosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Abdul Fatah.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polda NTB pada Selasa, 20 Mei 2025, terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen UIN Mataram. Hingga saat ini, terdapat tujuh orang korban yang merupakan alumni dan mahasiswi aktif di kampus tersebut yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka W.
Daftar Korban Dugaan Pelecehan Seksual:
- Mahasiswi Aktif UIN Mataram
- Alumni UIN Mataram
Barang Bukti yang Disita:
- Dokumen terkait kedudukan tersangka di universitas
- Barang-barang pemberian tersangka kepada korban
- Bukti percakapan antara tersangka dan korban