DPR Mendesak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Ormas Pendudukan Lahan BMKG
Polemik pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan oleh sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) memicu reaksi keras dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III, Rudianto Lallo, mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas terhadap ormas yang terbukti melakukan intimidasi, pemerasan, atau tindakan melawan hukum lainnya.
"Jika ada indikasi ancaman, intimidasi, teror, pemerasan, atau penganiayaan, tidak ada pilihan lain selain penegakan hukum yang tegas, termasuk penangkapan dan penahanan," tegas Rudianto, menekankan pentingnya respons cepat dan terukur dari pihak berwajib.
Rudianto menyoroti bahwa permasalahan ini seharusnya tidak berlarut-larut jika kepolisian bertindak tegas sejak awal. Ia mengingatkan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat adalah amanat konstitusi yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh.
"Saya yakin, dengan ketegasan aparat, tidak ada organisasi yang berani melakukan praktik-praktik menyimpang seperti itu. Kunci utamanya adalah keseriusan dan konsistensi kepolisian dalam menegakkan hukum secara tegas, tanpa tebang pilih," lanjutnya.
Kasus ini bermula ketika BMKG melaporkan dugaan pendudukan lahan seluas 127.780 meter persegi, yang berlokasi di Pondok Betung, ke Polda Metro Jaya. Lahan tersebut secara sah merupakan milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 dan putusan pengadilan lainnya yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, sejak November 2023, pembangunan Gedung Arsip BMKG terhambat oleh sekelompok orang yang mengklaim sebagai ahli waris dan didukung oleh massa dari ormas terkait. Situasi ini menimbulkan keresahan dan mengganggu kelancaran proyek pemerintah.
DPR berharap, dengan tindakan tegas dari kepolisian, kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan efek jera bagi ormas lain yang mencoba melakukan tindakan serupa. Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi kunci untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum di masyarakat.