DPRD DKI Jakarta Desak Pengawasan Ketat Jalur Mutasi PPDB, Antisipasi Manipulasi Domisili

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyoroti potensi penyalahgunaan dalam Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua. Kekhawatiran ini mendorong permintaan agar Dinas Pendidikan (Disdik) memperketat verifikasi dan pengawasan terhadap dokumen-dokumen yang diajukan calon peserta didik.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin, mengungkapkan keprihatinannya atas temuan di lapangan yang menunjukkan adanya ketidakadilan. Dalam rapat bersama Disdik, Thamrin mencontohkan kasus anak seorang guru yang justru tidak dapat diterima di sekolah tempat orang tuanya mengajar, karena kalah bersaing dengan calon siswa yang mendaftar melalui jalur mutasi.

"Kondisi ini sangat memprihatinkan. Kita harus memastikan bahwa jalur mutasi ini benar-benar diperuntukkan bagi mereka yang memang benar-benar mengalami perpindahan tugas orang tua, bukan sekadar dimanfaatkan untuk mengakali sistem," tegas Thamrin.

Untuk mencegah praktik kecurangan, Thamrin mengusulkan beberapa langkah konkret. Salah satunya adalah mewajibkan calon peserta didik melampirkan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti domisili. Tidak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya verifikasi silang dengan kelurahan setempat untuk memastikan kebenaran data yang tertera dalam KK.

"Kita perlu keterangan resmi dari kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang berdomisili di alamat yang tertera. Dengan begitu, kita bisa meminimalisir potensi pemalsuan data," jelasnya.

Selain memperketat verifikasi dokumen, Thamrin juga mendorong Disdik untuk membuka posko pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat. Posko ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan laporan terkait proses PPDB, khususnya yang berkaitan dengan jalur mutasi.

"Posko pengaduan ini harus disosialisasikan secara luas agar masyarakat tahu ke mana mereka harus mengadu jika menemukan kejanggalan atau indikasi kecurangan dalam proses PPDB," imbuhnya.

DPRD DKI Jakarta berharap langkah-langkah ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam PPDB, serta memastikan bahwa setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas di Jakarta.

Beberapa poin yang ditekankan oleh DPRD DKI Jakarta adalah:

  • Pengetatan Verifikasi: Memastikan keaslian dokumen perpindahan tugas orang tua.
  • Keterlibatan Kelurahan: Meminta keterangan domisili resmi dari kelurahan.
  • Posko Pengaduan: Membuka akses pengaduan yang mudah bagi masyarakat.

Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan PPDB di Jakarta dapat berjalan lebih adil dan transparan.