Polisi Buru Pimpinan Ormas Terkait Bentrokan di Rumah Sakit Tangerang Selatan

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) tengah memburu Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) sebuah organisasi masyarakat (ormas) berinisial MR, yang diduga terlibat dalam bentrokan dengan pekerja PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) di Rumah Sakit Umum (RSU) Tangerang Selatan (Tangsel).

"Ketua MPC dengan inisial MR telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Abdul Rahim, pada hari Jumat (23/5/2025).

AKBP Abdul Rahim menambahkan bahwa saat ini MR masih berstatus buron dan dalam pengejaran intensif oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

Selain penetapan MR sebagai tersangka, pihak kepolisian juga telah menetapkan 30 anggota ormas lainnya yang terlibat dalam insiden bentrokan tersebut sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka.

Bentrokan antara anggota ormas dan pekerja PT BCI terjadi pada hari Rabu (21/5/2025) di RSU Tangerang Selatan. Insiden ini mencuat ke publik setelah video keributan di lokasi kejadian tersebar luas di media sosial, memperlihatkan ketegangan antara kedua belah pihak di area parkir rumah sakit.

Dalam video tersebut, terlihat sejumlah pria yang diduga anggota ormas menolak untuk meninggalkan area yang akan dipasang sistem parkir otomatis oleh PT BCI. Terjadi adu argumen yang berujung pada ketegangan fisik antara kedua kelompok.

Direktur RSU Kota Tangsel, Umi Kulsum, menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di rumah sakit tersebut secara sah telah diserahkan kepada PT BCI, yang telah memenangkan lelang resmi. Umi Kulsum menegaskan bahwa pemanfaatan area parkir rumah sakit harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Operasional dan keamanan perparkiran RSU Kota Tangerang ditangani oleh perusahaan perparkiran yang sah dan pihak sekuriti," kata Umi pada hari Kamis (22/5/2025).

Umi menambahkan, "Siapa pun yang ingin melakukan pemanfaatan aset parkir di RSU Kota Tangerang Selatan harus melalui mekanisme yang sesuai aturan."

Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.