Presiden Jokowi Tegaskan Proses Hukum Terkait Dugaan Ijazah Palsu Tetap Berlanjut Meski Terbukti Asli

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa proses hukum terkait laporan dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu yang menyeret namanya akan tetap berlanjut, meskipun hasil uji forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri telah menyatakan ijazahnya asli.

"Ya, sudah saya sampaikan ya. Sebetulnya kan saya sedih kalau itu berlanjut ke tahapan berikutnya, tapi ya supaya sekali lagi supaya gamblang dan jelas itu," ujar Presiden Jokowi kepada awak media di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (23/5/2025).

Presiden Jokowi sebelumnya telah melaporkan lima orang berinisial RS, ES, T, K, dan RS ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terkait isu ijazah palsu. Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE, termasuk Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi menyatakan kesiapannya untuk kembali menunjukkan ijazah aslinya di persidangan gugatan terkait tuduhan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Langkah ini diambil meskipun ijazah tersebut telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Presiden berharap, dengan membuka ijazah asli di persidangan, semua pihak dapat melihat kebenaran secara jelas dan transparan.

"Nanti ijazah asli akan saya buka di sidang pengadilan. Ya, meskipun sudah dibawa ke Polda Metro Jaya, sudah dibawa ke Bareskrim Polri, tapi nanti akan saya buka di sidang pengadilan. Biar semuanya menjadi terang-benderang," tegasnya.