Pendudukan Lahan BMKG, Ormas GRIB Jaya Diduga Lakukan Pemerasan
Organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dilaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di wilayah Pondok Betung, Tangerang Selatan. Selain menduduki lahan seluas lebih dari 12 hektar, ormas tersebut juga diduga meminta sejumlah uang kepada pihak BMKG.
Kejadian ini bermula ketika GRIB Jaya mendirikan posko ilegal di atas lahan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Gedung Arsip BMKG. Menurut keterangan dari Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, ormas tersebut meminta uang sebesar 5 miliar rupiah sebagai syarat untuk menarik diri dari lokasi proyek. Tuntutan ini dianggap sebagai tindakan yang merugikan negara, mengingat proyek pembangunan tersebut bersifat multiyears dan telah berjalan sejak November 2023.
Berikut rincian tindakan yang dilakukan oleh ormas GRIB Jaya:
- Pendudukan lahan seluas 127.780 meter persegi.
- Pendirian posko ilegal di lokasi proyek.
- Permintaan uang sebesar Rp 5 miliar.
- Penghentian paksa aktivitas konstruksi.
- Penarikan alat berat dari lokasi proyek.
- Pemasangan klaim 'Tanah Milik Ahli Waris' pada papan proyek.
BMKG telah berupaya menjelaskan kepada pihak ormas bahwa lahan tersebut adalah milik negara yang sah, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang dikeluarkan pada tahun 2003 dan diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung. Namun, penjelasan tersebut tidak diindahkan oleh ormas GRIB Jaya.
Akibat tindakan ormas tersebut, proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG menjadi terhambat. Pekerja proyek dipaksa untuk menghentikan aktivitas konstruksi, dan alat berat ditarik keluar lokasi. Lebih lanjut, ormas tersebut menutup papan proyek dan mengklaim bahwa tanah tersebut milik ahli waris.
BMKG telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan memohon bantuan pengamanan terhadap aset negara. Pihak BMKG berharap agar aparat kepolisian dapat segera menertibkan pendudukan lahan tersebut, sehingga proyek pembangunan dapat dilanjutkan dan aset negara dapat diselamatkan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aset negara dan diduga adanya tindakan pemerasan. Pihak berwajib diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan dari BMKG dan menertibkan ormas yang menduduki lahan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.