Bareskrim Hentikan Investigasi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, PSI Serukan Akhiri Polemik
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Bareskrim Hentikan Penyelidikan, PSI Imbau Fokus Pembangunan
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menghentikan penyelidikan terkait laporan dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan tidak menemukan adanya indikasi tindak pidana.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang diwakili oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Aduan tersebut menyoroti dugaan tindak pidana terkait keabsahan ijazah Presiden Jokowi. Namun, setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam, termasuk membandingkan ijazah yang dipermasalahkan dengan data pembanding, penyidik tidak menemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana.
"Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tak ditemukan adanya tindak pidana," ujar Brigjen Djuhandhani dalam konferensi pers.
Menanggapi penghentian penyelidikan ini, Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Andy Budiman, menyampaikan apresiasinya dan berharap agar semua pihak dapat mengakhiri polemik terkait isu ijazah tersebut. Ia menyerukan agar energi dan perhatian difokuskan pada upaya membangun bangsa dan negara.
"Jadi dengan pernyataan kepolisian ini kita harap maka kegaduhan ini diakhiri, irasionalitas ini diakhiri, kebencian dan lain sebagainya itu diakhiri," kata Andy kepada wartawan.
Andy juga mengimbau agar tidak ada lagi pihak yang menyebarkan fitnah atau informasi yang tidak benar terkait Presiden Jokowi, yang telah menjabat sebagai Presiden RI selama dua periode. Ia menekankan pentingnya menghormati mantan pemimpin negara dan fokus pada hal-hal yang lebih substansial.
"Sudahlah tidak usah kita membahas hal-hal yang tidak substansial lagi. Mari kita mulai untuk kembali menjalani kehidupan seperti biasa, bekerja sama sebagai sesama bangsa," imbuhnya.
Dengan dihentikannya penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu ini, PSI berharap agar semua pihak dapat menerima keputusan tersebut dan bersama-sama membangun bangsa yang lebih baik.
Rangkuman Poin Penting:
- Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
- Penyidikan dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
- PSI mengapresiasi keputusan tersebut dan menyerukan agar polemik diakhiri.
- PSI mengajak semua pihak untuk fokus pada pembangunan bangsa dan menghormati mantan Presiden.
- Kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang diwakili oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).