Gratis Transjabodetabek untuk Warga Bodetabek Segera Terealisasi: Pemprov DKI Siapkan Regulasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mematangkan rencana untuk memberikan layanan Transjabodetabek secara gratis bagi warga yang tinggal di wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), serta Tangerang Selatan. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum dan mengurangi kemacetan di ibu kota.

Pengumuman ini disampaikan oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, setelah meresmikan rute baru Transjabodetabek Blok M – Alam Sutera di Terminal Blok M pada hari Kamis, 24 April 2025. Dalam keterangannya, Gubernur Pramono menegaskan komitmen Pemprov DKI untuk memberikan subsidi penuh pada layanan Transjabodetabek, bahkan menjajaki kerjasama dengan pemerintah provinsi tetangga, seperti Banten dan Jawa Barat, untuk merealisasikan program ini dalam jangka menengah hingga panjang.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun skema subsidi yang tepat agar layanan Transjabodetabek dapat dinikmati secara gratis oleh masyarakat luas. Implementasi program ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai setelah enam trayek baru Transjabodetabek beroperasi secara optimal.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam memperluas aksesibilitas transportasi publik lintas daerah dan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi. Gubernur Pramono menekankan bahwa subsidi tarif Transjabodetabek tidak hanya akan dirasakan oleh warga Jakarta, tetapi juga oleh warga kota-kota di sekitarnya, seperti Tangerang, Depok, Bekasi, Bogor, bahkan hingga Cianjur.

Regulasi yang tengah disusun akan mengatur secara rinci kategori masyarakat di wilayah penyangga yang berhak mendapatkan fasilitas gratis Transjabodetabek. Warga dari wilayah Bodetabek yang termasuk dalam kategori yang ditetapkan akan dibebaskan dari biaya perjalanan.

Saat ini, layanan transportasi gratis di Jakarta telah berlaku bagi 15 golongan masyarakat, yang sebagian besar diperuntukkan bagi warga ber-KTP Jakarta. Golongan tersebut meliputi:

  • PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan
  • Tenaga kontrak di lingkungan Pemprov
  • Peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  • Pekerja swasta bergaji UMP (melalui Bank DKI)
  • Penghuni Rusunawa
  • Tim Penggerak PKK
  • Penduduk KTP Kepulauan Seribu
  • Penerima program Raskin
  • Anggota TNI dan Polri
  • Veteran Republik Indonesia
  • Penyandang disabilitas
  • Lansia (60 tahun ke atas)
  • Marbot masjid
  • Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
  • Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Dengan diperluasnya cakupan kebijakan transportasi gratis ini, pemerintah berharap dapat mendorong peralihan penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum, terutama dari wilayah penyangga. Hal ini diharapkan dapat mengurangi tingkat kemacetan dan meningkatkan efisiensi mobilitas di wilayah Jakarta dan sekitarnya.