Lesti Kejora Dituduh Langgar Hak Cipta: Respon Tim Hukum dan Detail Kasus

Penyanyi dangdut Lesti Kejora menghadapi tuduhan pelanggaran hak cipta terkait dengan cover lagu yang diunggah ke platform YouTube. Yoni Dores, pencipta lagu yang merasa dirugikan, telah melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Mei 2025.

Tim kuasa hukum Lesti Kejora, yang diwakili oleh Sadrakh Seskoadi, telah memberikan tanggapan resmi terhadap laporan tersebut. Melalui pernyataan tertulis yang disampaikan pada hari Kamis, 22 Mei 2025, pihak Lesti Kejora menyatakan:

  • Menghormati proses hukum yang ditempuh oleh Yoni Dores sebagai hak warga negara.
  • Akan mengikuti perkembangan proses hukum dengan seksama.
  • Masih mempelajari dasar pelaporan yang diajukan oleh Yoni Dores.
  • Meminta semua pihak untuk menahan diri dan menunggu kejelasan lebih lanjut agar tidak terjadi pemberitaan yang simpang siur.

Sadrakh Seskoadi menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan perlunya kehati-hatian dalam menanggapi isu ini.

Di sisi lain, Ilham Suwardi, kuasa hukum Yoni Dores, mengungkapkan bahwa ada beberapa lagu ciptaan kliennya yang di-cover oleh Lesti Kejora tanpa izin yang jelas. Lagu-lagu tersebut diunggah ke YouTube dan beberapa di antaranya telah ada sejak tahun 2017. Beberapa judul lagu yang disebutkan adalah:

  • Cinta Bukanlah Kapal
  • Bagai Ranting Yang Kering
  • Arjuna Buaya
  • Buaya Buntung

Ilham Suwardi menjelaskan bahwa tindakan hukum ini diambil karena pelanggaran serupa terus berulang dan belum ada penyelesaian yang memuaskan. Pihaknya berharap dengan adanya tindakan hukum ini, kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwajib.