Direktur CV Sentoso Seal Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Penahanan Ijazah Mantan Karyawan

Bos CV Sentoso Seal Terjerat Kasus Penahanan Ijazah

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) meningkatkan status kasus dugaan penahanan ijazah mantan karyawan CV Sentoso Seal ke tahap penyidikan dan menetapkan Jan Hwa Diana, direktur perusahaan tersebut, sebagai tersangka. Langkah ini diambil setelah serangkaian penyelidikan mendalam terkait laporan yang diajukan oleh mantan karyawan perusahaan.

AKBP Suryono, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, mengkonfirmasi penetapan tersangka ini kepada awak media. "Setelah melalui proses penyelidikan, status perkara ini ditingkatkan menjadi penyidikan, dan yang bersangkutan (Jan Hwa Diana) telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Sasmita pada 22 April 2025, terkait dugaan penahanan ijazah oleh pihak perusahaan. Polda Jatim segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Proses Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 23 saksi untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang terkumpul, penyidik meyakini bahwa terdapat cukup bukti untuk menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka.

"Kami telah melakukan upaya penyelidikan dan meningkatkan statusnya ke penyidikan. Kami juga telah memeriksa 23 saksi," jelas AKBP Suryono.

Meski telah menetapkan satu tersangka, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam dugaan penahanan ijazah ini.

Pengembangan Kasus dan Potensi Tersangka Lain

"Penyidikan masih terus berjalan. Setelah penetapan tersangka ini, kami akan terus meminta keterangan dari sejumlah saksi. Kami akan mendalami apakah ada pihak lain yang terkait dalam kasus ini," imbuh Suryono.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak-hak karyawan dan kewajiban perusahaan terhadap dokumen penting milik karyawan. Penahanan ijazah dapat menghambat karir dan peluang kerja mantan karyawan, sehingga tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.