Pemilik UD Sentoso Seal Ditetapkan Tersangka Penggelapan Ijazah, Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara
Surabaya, Jawa Timur - Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah milik ratusan mantan karyawannya. Polda Jawa Timur telah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan, yang berujung pada penetapan tersangka.
"Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka," ungkap Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, di Mapolda Jatim, Kamis malam (22/5/2025).
Diana terancam hukuman maksimal empat tahun penjara, sesuai dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. "Pasalnya 372, ancamannya empat tahun," tegas Suryono.
Sebelumnya, Diana bersama suaminya, Hendy, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya dalam kasus perusakan mobil. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya. Meski demikian, proses penyidikan kasus penggelapan ijazah di Polda Jatim terus berlanjut. "Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan," jelas Suryono.
Saat ini, penyidik Polda Jatim belum menetapkan Hendy, suami Diana, maupun staf HRD UD Sentoso Seal bernama Veronika sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah ini. Namun, Suryono tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam pengembangan kasus ini. "Belum (Hendy dan Veronika jadi tersangka). Masih pengembangan," ujarnya.
Penyidik Polda Jatim telah memeriksa 23 saksi dan melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda, termasuk gudang UD Sentoso Seal dan kediaman Diana. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 108 ijazah yang disembunyikan di rumah Diana, lima unit telepon genggam, dan surat pernyataan penyerahan ijazah.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah mantan karyawan UD Sentoso Seal yang diwakili oleh Sasmita. Mereka melaporkan Diana, Hendy, dan Veronika ke Polda Jatim pada 22 April 2025 atas tiga dugaan tindak pidana, yaitu penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.