DJKI Kupas Aspek Kekayaan Intelektual dalam Fenomena Sound Horeg

Fenomena sound horeg yang belakangan marak di berbagai daerah di Indonesia ternyata menyimpan potensi kekayaan intelektual (KI). Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan penjelasan terkait hal ini, membuka wawasan baru tentang bagaimana sebuah tradisi dan ekspresi seni dapat dilindungi secara hukum.

DJKI menjelaskan bahwa sound horeg, dengan segala elemennya seperti musik, aransemen, dan bahkan desain visual panggung, berpotensi menjadi objek perlindungan KI. Musik dan aransemennya dapat dilindungi melalui hak cipta, sementara desain visual panggung dan elemen unik lainnya dapat didaftarkan sebagai desain industri atau merek.

Lebih lanjut, DJKI menekankan pentingnya kesadaran para pelaku sound horeg akan potensi KI yang dimilikinya. Dengan melindungi karya mereka, para pelaku sound horeg tidak hanya mendapatkan pengakuan hukum, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang lebih luas. Perlindungan KI dapat mencegah pembajakan dan pemalsuan, serta memungkinkan para pelaku sound horeg untuk mendapatkan royalti dari penggunaan karya mereka.

DJKI juga menawarkan berbagai program dan layanan untuk membantu para pelaku sound horeg dalam melindungi KI mereka. Program-program ini meliputi sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan dalam proses pendaftaran KI. DJKI berharap, dengan adanya dukungan ini, para pelaku sound horeg dapat semakin termotivasi untuk mengembangkan karya-karya inovatif dan berkontribusi pada ekonomi kreatif Indonesia.

Berikut adalah beberapa potensi kekayaan intelektual yang terkandung dalam sound horeg:

  • Musik dan Aransemen: Melindungi hak cipta atas komposisi musik dan aransemen yang unik.
  • Desain Visual Panggung: Mendaftarkan desain panggung yang khas sebagai desain industri.
  • Merek: Mendaftarkan nama grup atau logo sebagai merek untuk membedakan dengan kelompok lain.
  • Pertunjukan: Melindungi pertunjukan live melalui hak terkait.

Dengan memahami dan melindungi potensi KI yang dimilikinya, para pelaku sound horeg dapat mengembangkan bisnis mereka secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi positif bagi industri musik dan seni pertunjukan di Indonesia.