Dramatis! Istri Terdakwa Kasus Judi Online Pilih Mundur dari Saksi di Persidangan
Istri Terdakwa Kasus Judi Online Pilih Mundur dari Saksi di Persidangan
Sidang kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol) yang melibatkan sejumlah mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diwarnai kejadian tak terduga. Indah, istri dari salah satu terdakwa, Denden Imadudin Soleh, memilih untuk mengundurkan diri sebagai saksi yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kejadian ini berlangsung di tengah persiapan persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi. Selain Indah, saksi lain yang dihadirkan termasuk mantan sopir Denden, lima anggota kepolisian, dan dua petugas money changer. Suasana ruang sidang menjadi tegang ketika majelis hakim menanyakan hubungan antara para saksi dengan terdakwa sebelum dilakukan pengambilan sumpah.
Saat pertanyaan itu diajukan kepada para saksi, Indah dengan sigap mengangkat tangan. "Punya hubungan apa?" tanya hakim. Dengan suara lantang, Indah menjawab, "Saya istrinya Denden, Pak". Hakim kemudian menanyakan kesediaannya untuk tetap menjadi saksi. Sempat terdiam sejenak dan menoleh ke arah penasihat hukum suaminya, Indah kemudian menyatakan pengunduran dirinya. "Mundur?" tanya hakim memastikan. "Mundur, Yang Mulia," jawab Indah dengan tegas. Setelah menyatakan pengunduran dirinya, Indah meninggalkan area saksi dan memilih untuk menyaksikan jalannya persidangan dari kursi pengunjung.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah saksi-saksi lainnya. Diketahui bahwa dalam kasus ini, terdapat sembilan mantan pegawai Kementerian Kominfo yang menjadi terdakwa.
Daftar Terdakwa Kasus Judi Online:
- Denden Imadudin Soleh
- Fakhri Dzulfiqar
- Riko Rasota Rahmada
- Syamsul Arifin
- Yudha Rahman Setiadi
- Yoga Priyanka Sihombing
- Reyga Radika
- Muhammad Abindra Putra Tayip N
- Radyka Prima Wicaksana
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini mengatur tentang perbuatan yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat pemerintah yang seharusnya memberantas praktik perjudian online, tetapi justru diduga terlibat dalam melindungi situs-situs judi online tersebut. Proses hukum terhadap para terdakwa masih terus berjalan, dan fakta-fakta baru diharapkan dapat terungkap dalam persidangan selanjutnya.