Penggerebekan Pabrik Rumahan Sinte di Bekasi: Seorang Pria Ditangkap karena Produksi dan Distribusi Narkoba via Media Sosial

Jajaran kepolisian berhasil mengungkap praktik pembuatan dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau lebih dikenal dengan sebutan 'sinte' di sebuah apartemen yang berlokasi di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan mengenai transaksi mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial FM (24) sebagai pelaku utama. FM diduga kuat menjalankan bisnis haramnya di sebuah kamar apartemen yang disulap menjadi pabrik rumahan.

Pada hari Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, petugas kepolisian menggerebek apartemen yang menjadi tempat produksi sinte tersebut. Dalam penggerebekan itu, FM berhasil diamankan tanpa perlawanan. Setelah dilakukan penggeledahan di seluruh area apartemen, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan FM dalam produksi narkoba.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

  • Delapan plastik klip bening berisi bahan baku bibit sintetis seberat 373,5 gram.
  • Empat belas plastik berwarna cokelat berisi daun yang diduga tembakau sintetis dengan berat total lebih dari 2 kilogram.

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar Hermanto, menjelaskan bahwa FM dalam menjalankan aksinya menggunakan media sosial sebagai sarana pemasaran dan penjualan produk narkobanya. Pelaku meracik sendiri tembakau biasa menjadi tembakau sintetis dengan cara menyemprotkan cairan kimia tertentu.

"Jadi yang bersangkutan meracik berikut menyemprotkan ke tembakau biasa sehingga menjadi tembakau sintetis yang siap edar," ujar Apri dalam konferensi pers.

Saat ini, FM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, FM terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.