Spesialis Curanmor di Lubuklinggau Ditangkap: Maling Motor dalam Sekejap!

Lubuklinggau digegerkan dengan penangkapan seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Astera Mangala (28). Aksi cepatnya dalam menjebol kunci kontak sepeda motor membuat polisi terkejut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Lubuklinggau pada Kamis (22/5/2025), Astera memperagakan keahliannya. Dengan menggunakan kunci khusus, ia mampu merusak kunci kontak sepeda motor hanya dalam hitungan detik. "Dua detik pak," ujarnya singkat.

Menurut data kepolisian, Astera telah beraksi di 40 lokasi berbeda di Kota Lubuklinggau. Sasarannya adalah sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya di tempat-tempat yang kurang pengawasan, seperti area parkir hotel, depan rumah, dan fasilitas umum lainnya. Ia mengaku beraksi bersama seorang rekan yang bertugas mengawasi situasi sekitar. "Dalam sehari, saya bisa mencuri dua motor," ungkapnya.

Motor hasil curian dijual seharga Rp 2,5 juta per unit di luar Kota Lubuklinggau. Penangkapan Astera merupakan bagian dari Operasi 3C (Curat, Curanmor, dan Curas) yang berlangsung selama 16 hari. Polisi berhasil mengamankan beberapa sepeda motor curian yang belum sempat dijual.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, menjelaskan bahwa Astera adalah satu dari 19 tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut, yang berlangsung dari tanggal 5 hingga 20 Mei 2025. Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya adalah residivis.

"Total, kami berhasil mengungkap 65 kasus, dengan 19 tersangka. Dari jumlah tersebut, 36 kasus adalah pencurian dengan pemberatan (curat), 7 kasus perampokan (curas), dan 39 kasus curanmor," jelas AKBP Adhitia.

Selain itu, Polres Lubuklinggau juga menangani 89 kasus premanisme. Satu orang ditahan, sementara 88 lainnya diberikan pembinaan.

"Polres Lubuklinggau akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat," tegas Kapolres Adhitia, menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Berikut rincian hasil Operasi 3C Polres Lubuklinggau:

  • Jumlah Kasus yang Diungkap: 65 kasus
  • Jumlah Tersangka: 19 orang (9 residivis)
  • Rincian Kasus:
    • Curat: 36 kasus
    • Curas: 7 kasus
    • Curanmor: 39 kasus
  • Kasus Premanisme: 89 kasus (1 ditahan, 88 dibina)