Kemenkumham Agendakan Pertemuan dengan Aplikator Ojek Online, Tanggapi Keluhan Mitra Pengemudi

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengambil langkah proaktif dalam menanggapi isu dugaan eksploitasi yang dialami oleh pengemudi ojek online (ojol). Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kemenkumham berencana untuk mengundang pihak aplikator dalam waktu dekat. Pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi dan perspektif yang berimbang terkait dengan sistem kemitraan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hukum Kemenkumham, Munafrizal Manan, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pengemudi ojol. Menurutnya, penting untuk mendengarkan kedua belah pihak agar dapat memahami permasalahan secara komprehensif dan menemukan solusi yang konstruktif.

"Kami akan memberikan kesempatan yang sama kepada pihak aplikator untuk menyampaikan pandangan mereka. Dengan demikian, kami dapat memperoleh informasi yang lengkap dan akurat sebelum mengambil langkah lebih lanjut," ujar Munafrizal usai menerima audiensi dengan perwakilan pengemudi ojol di Jakarta, Kamis (22/05/2025).

Dalam pertemuan dengan perwakilan pengemudi ojol, Kemenkumham menerima berbagai keluhan dan aspirasi terkait dengan sistem kemitraan yang dianggap kurang adil. Beberapa isu yang menjadi perhatian utama antara lain:

  • Besaran Potongan Biaya Aplikasi: Pengemudi ojol mengeluhkan besaran potongan biaya aplikasi yang dinilai terlalu tinggi dan membebani pendapatan mereka.
  • Jaminan Keselamatan Kerja: Para pengemudi juga menyoroti minimnya jaminan keselamatan kerja, terutama mengingat risiko pekerjaan yang tinggi di jalan raya.
  • Keadilan dalam Sistem Kemitraan: Terdapat kekhawatiran mengenai kurangnya transparansi dan keadilan dalam sistem kemitraan antara pengemudi dan aplikator.

Kemenkumham berjanji akan menindaklanjuti aspirasi para pengemudi ojol dengan serius. Selain mengundang pihak aplikator, Kemenkumham juga akan melakukan kajian mendalam terhadap regulasi yang berlaku untuk memastikan perlindungan hak-hak pengemudi ojol.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI, perwakilan komunitas ojol juga menyampaikan tuntutan serupa. Mereka mendesak agar pemerintah segera merealisasikan penurunan potongan biaya jasa aplikasi menjadi 10 persen melalui revisi Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022. Usulan ini diajukan dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan pengemudi ojol dan meringankan beban ekonomi mereka.

Ari Azhari, seorang perwakilan pengemudi ojol, menyampaikan aspirasinya di depan Komisi V DPR. Ia mempertanyakan kepastian waktu implementasi komisi 10 persen tersebut dan mendesak agar ada tenggat waktu yang jelas. Ari juga menyoroti lamanya proses legislasi RUU Transportasi Online, dan meminta solusi yang lebih cepat untuk mengatasi masalah yang dihadapi pengemudi ojol.

Langkah yang diambil oleh Kemenkumham ini diharapkan dapat menjadi titik awal bagi perbaikan sistem kemitraan antara pengemudi ojol dan aplikator. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan ekosistem transportasi online yang adil, transparan, dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak yang terlibat.