Oknum Anggota Ormas GRIB Jaya Terlibat Perusakan Aset PT KAI di Semarang, Dalang Utama Masih Buron

Aparat kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengamankan empat orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi perusakan dan pencurian aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang. Keempat pelaku yang diketahui sebagai oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya tersebut, diduga kuat menerima imbalan sejumlah uang untuk melakukan tindakan melawan hukum tersebut.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan oleh tim Satgas Anti Premanisme Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah tersebut, masing-masing diidentifikasi sebagai KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JY alias Ambon (42), dan HY (40). Berdasarkan informasi yang diperoleh, keempatnya merupakan anggota dari Pengurus Anak Cabang (PAC) GRIB Jaya Mijen.

"Para pelaku ini mendapatkan bayaran dari pihak yang memesan tindakan perusakan tersebut. Untuk satu PAC, imbalannya sebesar Rp 1,7 juta," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dwi Subagio, saat memberikan keterangan di Mapolda Jateng, Kamis (22/5/2025).

Lebih lanjut, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa salah satu pelaku, yakni KA alias Anton, diketahui menjabat sebagai Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) GRIB Jaya Mijen. Sementara itu, pelaku lainnya, JY alias Ambon, memiliki catatan kriminal sebagai seorang residivis dalam kasus penggelapan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa aksi perusakan tersebut diotaki oleh seorang berinisial E, yang merupakan anak dari salah seorang yang pernah tinggal di lokasi yang kini telah dikosongkan oleh PT KAI. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap E.

"Saudara E ini yang memesan kepada beberapa ketua dari ormas GRIB Jaya untuk melakukan kegiatan perusakan terhadap barang-barang milik PT KAI yang telah dipasang di enam lokasi," terang Kombes Pol Dwi Subagio.

Adapun aset PT KAI yang menjadi sasaran aksi perusakan tersebut berada di wilayah Gergaji, Kota Semarang. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa lokasi tersebut sebelumnya telah ditutup oleh PT KAI pada bulan Juli 2024 dengan menggunakan pagar seng, sebagai upaya untuk mencegah penguasaan lahan secara ilegal. Kemudian, pada hari Minggu, 29 Desember 2024, sekelompok orang melakukan perusakan terhadap pagar tersebut dan membawa kabur material logam tanpa izin.

Aksi perusakan dan pencurian tersebut terekam oleh kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi kejadian. Pihak PT KAI kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada tanggal 3 Januari 2025. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi keempat pelaku dan melakukan penangkapan.

"Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga merupakan anggota ormas GRIB Jaya. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap para pelaku untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).

Berikut adalah daftar barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:

  • Potongan pagar seng
  • Material logam hasil curian
  • Alat yang digunakan untuk melakukan perusakan

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif sebenarnya di balik aksi perusakan dan pencurian tersebut, serta untuk menangkap pelaku utama yang masih buron.