Sidang Kasus Harun Masiku: Saksi Ungkap Peran Hasto dalam Pengurusan PAW dengan 'Garansi' dan 'Perintah Ibu'

Pengakuan Saksi dalam Sidang Kasus Dugaan Suap PAW Harun Masiku

Dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, mantan kader PDIP, Saeful Bahri, mengungkapkan adanya pesan dari Sekretaris Jenderal PDIP tersebut terkait upaya memuluskan PAW untuk Harun Masiku. Saeful Bahri menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Jaksa penuntut umum memutar rekaman percakapan antara Saeful Bahri dan mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina. Dalam rekaman tersebut, terungkap bahwa Hasto Kristiyanto menghubungi Saeful dan meminta agar urusan PAW Harun Masiku segera diselesaikan. Lebih lanjut, Hasto disebut memberikan jaminan atau 'garansi' untuk kelancaran proses tersebut.

"Tadi Mas Hasto telepon lagi. Bilang ke Wahyu 'ini garansinya saya', 'ini perintah dari Ibu, dan garansinya saya'. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi? Kan gitu kan, nah itu yang pertama," ucap Saeful dalam rekaman yang diputar di persidangan.

Pendalaman Jaksa dan Penjelasan Saksi

Jaksa kemudian mendalami konteks percakapan tersebut. Saeful Bahri menjelaskan bahwa dirinya menerima surat dari KPU melalui seorang advokat yang menyatakan penolakan terhadap pengajuan PAW Harun Masiku. Padahal, menurut Saeful, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah menerima sejumlah dana operasional terkait pengurusan ini.

Menyikapi hal tersebut, Saeful Bahri menghubungi Agustiani Tio Fridelina untuk meminta klarifikasi. Tio kemudian menjelaskan bahwa meskipun pada awalnya pleno KPU menolak pengajuan tersebut, akan ada pleno lanjutan yang diatur oleh Wahyu Setiawan untuk membahas kembali usulan tersebut.

"Nah terus kemudian, setelah itu, Pak Hasto kirim juga surat penolakan, mempertanyakan dengan nada tinggi, 'loh ini kenapa? Kok gagal ini barang. Kok ini nggak diterima?'," ungkap Saeful menirukan nada bicara Hasto saat itu.

Saeful Bahri juga menjelaskan bahwa penolakan awal tersebut disebabkan karena belum adanya dasar hukum yang kuat dari PDIP. Setelah dilakukan kajian oleh tim hukum, ditemukan postulat hukum yang dapat diterapkan di KPU.

Peran Hasto dan 'Perintah Ibu'

Dalam percakapan telepon, Hasto Kristiyanto menegaskan agar Saeful Bahri menyampaikan kepada Wahyu Setiawan bahwa dirinya menjadi 'garansi' dan pengurusan PAW tersebut merupakan 'perintah ibu'. Saeful mengaku tidak mengetahui siapa yang dimaksud dengan 'ibu' tersebut.

"Nah saat itu Pak Hasto, 'sampaikan. Sampaikan ke Wahyu. Ini garansi saya dan ini perintah ibu'," kata Saeful.

Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan upaya menghalangi penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku. Ia disebut memerintahkan Harun Masiku untuk menghilangkan jejak dengan merendam handphone dan bersembunyi di kantor DPP PDIP saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku.

Jaksa mendakwa Hasto melakukan suap bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih berstatus buron.