Pedagang GDC Depok Pilih 'Damai' dengan Ormas: Setor Uang Keamanan daripada Berurusan dengan Hukum
Di tengah hiruk pikuk aktivitas perdagangan di kawasan Grand Depok City (GDC), Depok, terungkap sebuah fenomena yang cukup memprihatinkan. Sejumlah pedagang mengaku lebih memilih untuk membayar sejumlah uang kepada oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas), ketimbang melaporkan praktik tersebut kepada pihak kepolisian.
Alasan di balik keputusan ini cukup beragam. Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya, Siti, mengungkapkan kekhawatirannya jika melaporkan kejadian tersebut. Ia khawatir, alih-alih mendapatkan perlindungan, usahanya justru akan dipersulit atau bahkan diusir dari lokasi berjualan.
"Kita enggak pernah lapor polisi, takutnya karena kita butuh buka usaha malah susah nantinya, diusir," ujarnya.
Siti menambahkan, meskipun dirinya tidak pernah menerima ancaman secara langsung, ia memilih untuk mengambil jalan aman. Dengan membayar sejumlah uang, ia berharap usahanya dapat berjalan lancar tanpa gangguan dari pihak manapun.
Praktik pungutan liar (pungli) berkedok uang keamanan ini, menurut Siti, sudah berlangsung cukup lama. Nominal yang diminta pun bervariasi, mulai dari Rp 200.000 per bulan. Para oknum tersebut datang secara berkala, kadang seorang diri, kadang berkelompok.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh Lusi, seorang pedagang di Ruko Verbena, GDC. Ia menuturkan bahwa pungli kerap terjadi saat pedagang sedang melakukan bongkar muat barang. Uang tersebut, menurut para oknum, digunakan untuk "keamanan" atau "uang jaga".
Namun, tidak semua pedagang mengalami pengalaman yang sama. Suci, seorang pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Ruko Verbena, mengaku tidak pernah dimintai uang keamanan. Ia menjelaskan bahwa lokasi tempatnya berdagang dikelola oleh Paguyuban Verbena secara tertib dan transparan. Paguyuban ini mengatur sistem dengan baik, sehingga tidak ada celah bagi praktik pungli.
Suci juga menambahkan bahwa ormas yang sebelumnya kerap terlihat di kawasan tersebut telah dibubarkan sejak 28 November 2024. Hal ini semakin memperkuat keyakinannya bahwa praktik pungli sudah tidak lagi terjadi di area tempatnya berjualan.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian Depok terkait dengan isu ini. Diharapkan, pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan perlindungan kepada para pedagang agar dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan aman.