Tragedi di Kampar: Ibu Kandung dan Ayah Tiri Diduga Terlibat dalam Kekerasan Seksual Terhadap Anak Selama Bertahun-Tahun
Kasus kekerasan seksual yang menggemparkan terjadi di Kabupaten Kampar, Riau, dengan melibatkan seorang ibu kandung berinisial R (49) dan ayah tiri berinisial P (46). Keduanya ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan melakukan tindakan asusila terhadap anak tiri yang juga merupakan anak kandung dari R. Peristiwa ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan pengalaman pahitnya kepada bibinya.
Menurut keterangan dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, tindakan bejat ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2014, ketika korban masih berusia 12 tahun. Modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku sangat meresahkan. P, sang ayah tiri, diduga melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Lebih ironisnya, R, ibu kandung korban, tidak hanya membiarkan perbuatan tersebut, tetapi juga diduga ikut terlibat dalam aksi penyimpangan seksual bersama suaminya.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika korban, yang kini telah berusia 23 tahun, merasa tidak tahan lagi dengan perlakuan yang diterimanya selama bertahun-tahun. Korban kemudian memutuskan untuk menceritakan semua yang dialaminya kepada bibinya yang tinggal di Jakarta. Awalnya, sang bibi tidak percaya dengan cerita tersebut. Namun, setelah datang langsung ke kediaman korban di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, dan mendengar langsung pengakuan dari korban, bibinya tersebut akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Kampar segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. Dalam pemeriksaan, P mengakui perbuatannya dan mengaku bahwa perilaku menyimpangnya dipicu oleh kecanduan menonton film porno. Sementara itu, R mengaku berada di bawah tekanan dan ancaman dari suaminya. Ia mengaku takut jika tidak menuruti kemauan suaminya, P akan mencari wanita lain atau bahkan membakar rumah mereka.
Atas perbuatan mereka, P dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, R juga dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang yang sama karena diduga membiarkan dan turut serta dalam tindakan kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Pelaku: P (ayah tiri) dan R (ibu kandung)
- Korban: Anak tiri/anak kandung dari pelaku
- Waktu kejadian: Diduga sejak tahun 2014 hingga 2025
- Tempat kejadian: Kabupaten Kampar, Riau
- Pasal yang dilanggar: Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak
- Ancaman hukuman: Maksimal 15 tahun penjara