Bareskrim Ungkap Sindikat Pengoplosan LPG, Kerugian Negara Capai Belasan Miliar Rupiah

Pengungkapan Kasus Pengoplosan Gas LPG di Jakarta oleh Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi dengan non-subsidi yang merugikan negara hingga Rp 16,8 miliar. Dalam operasi yang dilakukan di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur, polisi menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang berbeda. Kasus pertama terdaftar dengan nomor LP52 pada tanggal 17 Mei 2025, terjadi di sebuah lokasi di Jalan Gang 21, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam kasus ini, lima tersangka dengan inisial KF, MR, W, P, dan AR berhasil diamankan. Barang bukti yang disita meliputi 699 tabung gas subsidi 3 kilogram yang telah dipindahkan isinya ke dalam tabung gas non-subsidi 12 kilogram. Selain itu, petugas juga menyita dua unit mobil pickup yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung gas, peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi gas (alat suntik), timbangan, alat komunikasi, dan juga buku pembukuan yang mencatat aktivitas ilegal tersebut.

Kasus kedua teregister dengan nomor LP53 tertanggal 19 Mei 2025, terjadi di Jalan Pulau Harapan IX, Kelurahan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Di lokasi ini, petugas juga berhasil mengamankan lima orang tersangka dengan inisial BS, HP, JT, BK, dan WS. Dari lokasi ini, polisi menyita 462 tabung gas berbagai ukuran. Selain itu, disita pula sejumlah peralatan yang digunakan dalam praktik pengoplosan, antara lain:

  • Tiga unit timbangan
  • 93 tombak atau regulator penyambung LPG
  • 8 regulator selang penyambung LPG
  • 2 ikat tutup tabung LPG 50 kilogram warna orange
  • 1 kantong tutup tabung LPG 12 kilogram warna kuning

Menurut Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga mencapai Rp 60 miliar.

Kerugian negara akibat praktik pengoplosan gas ini sangat signifikan. Berdasarkan perhitungan, kerugian dari kasus di Jakarta Utara mencapai Rp 2,34 miliar, sedangkan dari kasus di Jakarta Timur mencapai Rp 14,46 miliar. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 16,8 miliar.

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa. Polri berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat dan mencegah kerugian negara akibat praktik ilegal ini.