Diduga Kehilangan Uang, Tiga Pria di Kebumen Terlibat Penganiayaan Brutal
KEBUMEN - Tiga orang pria di Kebumen, Jawa Tengah, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial OK (27). Insiden tersebut terjadi di sebuah warung mie ayam di wilayah Kecamatan Sempor pada dini hari, Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Menurut keterangan Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Kamis (22/5/2025), para pelaku yang berhasil diamankan adalah EK (37) warga Desa Kedungpuji, Kecamatan Gombong, AM (34) warga Desa Tanggeran, Kecamatan Sruweng, dan ED (39) warga Desa Tambakmulyo, Kecamatan Puring. Ketiganya diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap OK dengan menggunakan martil dan knuckle, mengakibatkan luka serius di bagian kepala korban.
Kronologi kejadian bermula dari dugaan salah satu pelaku yang merasa kehilangan uang dan menuduh korban sebagai pelakunya. Namun, tuduhan tersebut belum pernah dilaporkan kepada pihak berwajib dan belum dapat dibuktikan secara hukum. Didorong oleh emosi, ketiga pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban di warung mie ayam tersebut.
Akibat penganiayaan tersebut, OK mengalami luka parah di kepala dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Jajaran Satreskrim Polres Kebumen bergerak cepat dan berhasil meringkus para pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Ketiganya kini telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
Kompol Faris Budiman menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Aman Candi yang bertujuan untuk menertibkan aksi premanisme di wilayah hukum Polres Kebumen. Pihaknya juga menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.