BGN Perketat Aturan SPPG: Dana Mitra Dilarang, BPOM Dilibatkan
Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat standar operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memastikan keberlanjutan dan kualitas layanan. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pendanaan SPPG tidak lagi diperbolehkan berasal dari mitra atau melalui sistem talangan.
Dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Dadan menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah potensi masalah yang dapat mengganggu operasional SPPG di masa depan. BGN akan semakin selektif dalam memverifikasi calon mitra yang ingin mendirikan SPPG. Prioritas utama adalah memastikan SPPG beroperasi secara mandiri dengan dukungan dana yang jelas dan terstruktur.
"Standar operasional SPPG tidak akan diturunkan, justru ditingkatkan. Sekarang, tidak ada lagi SPPG yang boleh beroperasi menggunakan dana dari mitra," tegas Dadan.
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa SPPG baru dapat beroperasi setelah memiliki virtual account (VA) dan menerima uang muka dari BGN yang cukup untuk operasional sepuluh hari pertama. Sistem ini bertujuan untuk memastikan SPPG memiliki sumber daya yang cukup untuk memulai dan menjalankan kegiatan operasionalnya secara efektif.
"SPPG harus berjalan ketika virtual account sudah dibuat dan uang muka untuk sepuluh hari ke depan sudah masuk ke rekening," ujarnya. "Seluruh fasilitas yang ada akan kami inspeksi dengan saksama."
Selain itu, BGN juga berencana melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam proses sertifikasi dan rekomendasi kelayakan operasional SPPG. Keterlibatan BPOM diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas dan kualitas SPPG, serta memastikan bahwa makanan dan gizi yang disajikan aman dan memenuhi standar kesehatan.
"Jika BPOM terlibat aktif, rekomendasi dari BPOM mungkin menjadi salah satu syarat agar SPPG dapat beroperasi," kata Dadan.
Dengan perubahan ini, BGN berharap SPPG dapat beroperasi secara lebih profesional dan berkelanjutan, serta memberikan layanan gizi yang berkualitas bagi masyarakat.