Struktur Pajak Otomotif Indonesia Dikeluhkan, Beban Terlalu Tinggi Jadi Sorotan Internasional

Pajak kendaraan bermotor di Indonesia menjadi sorotan tajam, bahkan hingga memicu keluhan dari berbagai pihak, termasuk negara-negara lain. Tingginya pajak yang dikenakan pada industri otomotif dinilai menghambat pertumbuhan dan daya saing sektor ini. Kompleksitas struktur pajak yang melibatkan berbagai jenis pungutan menjadi penyebab utama tingginya harga jual kendaraan di tanah air.

Setiap kendaraan yang diproduksi atau diimpor ke Indonesia dikenakan serangkaian pajak yang signifikan. Mulai dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kombinasi pajak ini secara substansial meningkatkan harga akhir kendaraan, terkadang hampir mencapai separuh dari harga dasar pabrikan.

Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), memberikan gambaran konkret mengenai dampak pajak ini. Ia mencontohkan sebuah mobil yang keluar dari pabrik dengan harga Rp 100 juta, dapat mencapai harga Rp 150 juta ketika sampai ke tangan konsumen. Selisih Rp 50 juta ini merupakan akumulasi pajak yang harus dibayar oleh pembeli. Tingginya beban pajak ini tidak hanya dikeluhkan oleh pelaku industri dalam negeri, tetapi juga menjadi perhatian di forum internasional.

"Dalam sebuah forum internasional di Vietnam, perwakilan dari Amerika Serikat menyampaikan keluhan bahwa Indonesia termasuk negara dengan pajak mobil tertinggi di dunia, setelah Singapura," ungkap Kukuh. Pengakuan ini menyoroti perlunya evaluasi komprehensif terhadap sistem perpajakan otomotif di Indonesia.

Berikut adalah rincian beberapa jenis pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor di Indonesia:

  • Bea Masuk (Untuk CBU): Kendaraan yang diimpor secara utuh (Completely Built Up/CBU) dikenakan bea masuk dengan tarif antara 0 hingga 50 persen.
  • PPnBM: Hampir semua jenis mobil dikenakan PPnBM, kecuali mobil listrik. Tarifnya bervariasi antara 0 hingga 95 persen, tergantung pada emisi gas buang dan kapasitas mesin. Mobil bermesin konvensional dikenakan tarif minimal 15 persen.
  • Pajak Daerah (BBNKB dan PKB): Pajak ini merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah. Tarif BBNKB dan PKB berbeda-beda di setiap daerah. Di Jakarta, PKB untuk kepemilikan pribadi berkisar antara 2 hingga 6 persen, sedangkan untuk kendaraan atas nama perusahaan ditetapkan sebesar 2 persen.
  • Opsen Pajak: Beberapa daerah juga mengenakan opsen pajak atas PKB dan BBNKB. Tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB terutang. Namun, tarif pajak induk PKB dan BBNKB harus diturunkan. PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sementara tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12 persen.
  • PNBP: Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dikenakan untuk penerbitan STNK, pelat nomor, dan BPKB.
  • Pajak Tahunan dan Perpanjangan STNK: Pemilik kendaraan juga wajib membayar pajak tahunan dan melakukan perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali.

Dengan berbagai jenis pajak dan biaya yang dikenakan, harga kendaraan di Indonesia menjadi relatif mahal dibandingkan dengan negara-negara lain. Hal ini berdampak pada daya beli masyarakat dan pertumbuhan industri otomotif secara keseluruhan. Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan peninjauan kembali struktur pajak otomotif untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan meningkatkan daya saing industri otomotif nasional.