Oknum Polisi di Labuhanbatu Dipatsus Usai Tendang Wanita Diduga ODGJ

Oknum Polisi di Labuhanbatu Dipatsus Usai Tendang Wanita Diduga ODGJ

Insiden kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Labuhanbatu, Bripka Aldian Janu Rambe (39), terhadap seorang wanita yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) telah berbuntut panjang. Pihak kepolisian setempat telah mengambil tindakan tegas dengan menempatkan Bripka Aldian dalam Pembatasan Sementara (Patsus) di Propam Polres Labuhanbatu. Kejadian ini bermula dari peristiwa pembakaran sepeda motor milik Bripka Aldian oleh wanita tersebut, yang kemudian diidentifikasi bernama Evi.

Setelah membakar sepeda motor tersebut, Evi meninggalkan lokasi kejadian. Bripka Aldian, yang kemudian mengejar Evi, terlihat dalam sebuah rekaman video yang beredar di media sosial. Video tersebut memperlihatkan aksi pengejaran di tengah jalan raya, di mana keduanya tampak berlari menyeberangi jalan. Video lain yang beredar memperlihatkan Evi yang terduduk di tanah, dengan Bripka Aldian berada di dekatnya. Puncaknya, Bripka Aldian terlihat menendang Evi hingga tersungkur. Aksi kekerasan tersebut direkam oleh warga sekitar, dan suara teriakan terdengar dalam video tersebut. Kejadian ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak dan mencoreng citra institusi kepolisian.

Kasus ini telah ditangani oleh Unit Paminal Polres Labuhanbatu. Kompol Syafrudin, Kasi Humas Polres Labuhanbatu, dalam keterangan resminya pada Minggu, 9 Maret 2025, menyatakan bahwa Bripka Aldian telah ditempatkan dalam Patsus. Meskipun Bripka Aldian berdalih bertindak spontan karena kesal sepeda motornya dibakar, dan mengaku telah menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan, tindakannya tetap dinilai melanggar kode etik kepolisian. Penjelasan terkait penyelesaian kekeluargaan ini perlu ditelusuri lebih lanjut dan dipastikan tidak menutupi fakta yang sebenarnya. Pihak kepolisian berjanji akan memproses kasus ini secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan tegas yang diambil oleh Polres Labuhanbatu diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota kepolisian untuk selalu bersikap profesional dan mengedepankan tindakan yang humanis dalam setiap pelaksanaan tugas, terutama ketika berhadapan dengan masyarakat, khususnya mereka yang rentan seperti ODGJ.

Langkah Patsus terhadap Bripka Aldian merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi kepolisian atas tindakan indisipliner yang dilakukan anggotanya. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan tindakan serupa tidak terulang kembali. Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya penegakan disiplin dan etika di lingkungan kepolisian, serta perlunya peningkatan pelatihan dan pemahaman tentang penanganan kasus yang melibatkan masyarakat rentan, khususnya ODGJ. Polisi harus senantiasa menjaga profesionalisme dan mengedepankan pendekatan persuasif dalam menjalankan tugasnya.

Kronologi Kejadian:

  1. Evi, diduga ODGJ, membakar sepeda motor milik Bripka Aldian.
  2. Evi meninggalkan lokasi setelah membakar motor.
  3. Bripka Aldian mengejar Evi.
  4. Terjadi aksi pengejaran di tengah jalan.
  5. Bripka Aldian menendang Evi hingga tersungkur.
  6. Warga sekitar merekam kejadian tersebut dan terdengar suara teriakan.
  7. Bripka Aldian ditempatkan dalam Patsus oleh Polres Labuhanbatu.
  8. Pihak kepolisian menyatakan akan memproses kasus ini secara transparan.

Kejadian ini menjadi sorotan tajam karena menunjukkan betapa pentingnya pelatihan dan pengawasan yang ketat terhadap anggota kepolisian untuk menghindari tindakan kekerasan yang tidak terpuji. Publik berharap agar proses hukum yang transparan dan adil dapat segera terlaksana.