KPAI Soroti Propaganda Inses dalam Grup 'Fantasi Sedarah': Desak Hukuman Lebih Berat bagi Pelaku
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan apresiasi kepada Polri atas pengungkapan kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' yang berisikan konten pornografi dan propaganda hubungan inses. KPAI mendesak agar para pelaku dihukum seberat-beratnya, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan terhadap anak-anak dan masyarakat.
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, menyatakan bahwa kasus ini memiliki tingkat kerumitan yang tinggi, sehingga pengungkapannya membutuhkan kesabaran dan ketelitian. Lebih lanjut, Ai menekankan bahwa keberadaan grup tersebut bukan hanya sekadar menyebarkan konten pornografi, melainkan juga melakukan propaganda untuk menormalisasi hubungan inses. Propaganda ini dinilai sangat berbahaya karena bertentangan dengan norma sosial, agama, dan hukum yang berlaku di Indonesia.
KPAI meminta aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan propaganda inses ini sebagai faktor pemberat hukuman bagi para tersangka di pengadilan. Selain penegakan hukum, KPAI juga mendorong adanya pendampingan psikologis bagi anak-anak yang menjadi korban atau terlibat dalam konten grup tersebut. KPAI bekerja sama dengan kepolisian untuk mengidentifikasi dan menjangkau para korban, serta memberikan dukungan yang mereka butuhkan untuk pulih dari trauma.
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menambahkan bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial harus segera turun tangan untuk memberikan pendampingan psikososial kepada para korban. Aris juga menekankan pentingnya patroli siber yang terus digencarkan oleh Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mencegah munculnya grup-grup serupa di media sosial.
Aris juga meminta agar:
- Polri menindak tegas para pelaku dan pembuat konten yang tidak ramah anak.
- Kominfo men-takedown konten-konten yang melanggar hukum dan norma sosial.
- Pelaku industri aplikasi berkomitmen untuk menghadirkan konten yang ramah anak.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap enam orang tersangka terkait kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap di berbagai wilayah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. Salah satu tersangka, MR, merupakan admin atau kreator grup Facebook 'Fantasi Sedarah', sementara tersangka lainnya berperan sebagai kontributor aktif.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya perlindungan anak dari konten negatif di internet. KPAI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk konten yang mencurigakan atau melanggar hukum kepada pihak berwajib.