Gerindra Dorong Kenaikan Dana Bantuan Partai Politik Menjadi Rp 10.000 per Suara

Partai Gerindra mengusulkan adanya revisi terhadap besaran bantuan keuangan yang diberikan negara kepada partai politik. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyampaikan bahwa angka ideal untuk bantuan tersebut adalah Rp 10.000 per suara, meningkat signifikan dari angka saat ini yang hanya Rp 1.000 per suara.

"Angka Rp 10.000 itu adalah kisaran yang ideal," ujar Muzani di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, pada Rabu (21/5/2025). Usulan ini didasarkan pada pertimbangan kebutuhan operasional dan program partai yang semakin kompleks.

Muzani menjelaskan bahwa Partai Gerindra telah melakukan serangkaian diskusi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), yang kini menjadi bagian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Diskusi tersebut bertujuan untuk mencari formula yang tepat dalam menentukan besaran bantuan partai politik yang proporsional dan akuntabel.

Beberapa angka sempat mencuat dalam diskusi tersebut, mulai dari Rp 10.000, Rp 30.000, hingga Rp 48.000 per suara. Muzani menyambut baik berbagai pandangan dan usulan yang muncul, dengan harapan dapat mencapai kesepahaman bersama sehingga pemerintah memiliki acuan yang jelas dalam menentukan besaran bantuan yang dianggap wajar.

Implikasi Finansial bagi Gerindra

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018, Partai Gerindra saat ini menerima bantuan dana sebesar Rp 20.071.000.345. Dana ini disalurkan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, mengatur mekanisme bantuan keuangan kepada partai politik. Pasal 5 ayat (1) PP 1/2018 secara spesifik menyebutkan bahwa nilai bantuan untuk setiap suara yang diperoleh partai politik di tingkat pusat adalah Rp 1.000.

Jika usulan kenaikan menjadi Rp 10.000 per suara disetujui, maka Partai Gerindra berpotensi menerima dana bantuan hingga Rp 200.717.080.000. Perhitungan ini didasarkan pada perolehan suara Partai Gerindra pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yaitu sebanyak 20.071.345 suara.