Polemik Biaya Aplikasi Ojol: Garda Indonesia Ancam Gelar Aksi Lebih Besar Jika Tuntutan Tak Digubris

Gelombang protes terkait potongan biaya aplikasi yang dianggap memberatkan para pengemudi ojek online (ojol) kembali mencuat. Asosiasi Pengemudi Ojek Online Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia secara tegas menyampaikan ancaman untuk menggelar aksi demonstrasi yang lebih besar jika Menteri Perhubungan (Menhub) tidak segera merevisi aturan yang dianggap tidak adil.

Desakan ini muncul sebagai respons terhadap implementasi Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022. GARDA Indonesia menilai bahwa banyak aplikator yang tidak mematuhi aturan tersebut, dengan memberlakukan potongan biaya aplikasi yang sangat tinggi, berkisar antara 20 hingga 50 persen dari pendapatan pengemudi.

Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum GARDA Indonesia, mengungkapkan kekecewaannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri oleh puluhan pengemudi ojol di Jakarta. Ia menyatakan bahwa selama ini, triliunan rupiah telah diambil dari para pengemudi melalui potongan biaya aplikasi yang tidak wajar. GARDA Indonesia menuntut agar pembagian pendapatan diubah menjadi 90 persen untuk pengemudi dan hanya 10 persen untuk aplikator. Igun bahkan memberikan ultimatum kepada Menhub untuk segera mengambil keputusan terkait tuntutan ini.

"Kami tidak mau lagi janji-janji manis yang tidak ada kejelasan. Jika tidak ada keputusan dari Menteri Perhubungan, kami akan lakukan aksi yang lebih besar lagi," tegas Igun.

GARDA Indonesia menyatakan kesiapannya untuk menanggung segala potensi kerugian yang mungkin timbul akibat aksi lanjutan tersebut. Bagi mereka, revisi potongan biaya aplikasi adalah prioritas utama.

Sebelumnya, lembaga riset Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) mencatat bahwa aksi off-bid yang dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025, menyebabkan kerugian mencapai Rp 188 miliar. Angka ini merupakan potensi transaksi yang hilang dalam satu hari akibat aksi tersebut.

"Atas aksi kemarin, off bid massal, terjadi kerugian kehilangan profit perusahaan aplikasi ini Rp 187,95 miliar dalam satu hari, maka kita siap memberikan mereka lebih besar lagi. Kami mohon kepada pimpinan agar menekankan kepada Menteri Perhubungan bulan Mei 2025 ini sudah direvisi potongan biaya aplikasi," ujar Igun.

Berikut poin-poin tuntutan GARDA Indonesia:

  • Revisi Kepmenhub Nomor KP 1001 Tahun 2022
  • Pembagian pendapatan 90% untuk pengemudi dan 10% untuk aplikator
  • Ketegasan Menhub dalam menindak aplikator yang melanggar aturan