Kementerian Koperasi Gandeng KPK Awasi Program Kopdes Merah Putih Senilai Triliunan Rupiah

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Inisiatif ini diambil mengingat skala program yang masif dan melibatkan anggaran yang sangat besar, mencapai triliunan rupiah.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap program Kopdes Merah Putih. Pertemuan dengan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, menjadi langkah awal untuk memastikan program ini berjalan sesuai dengan koridor hukum dan terhindar dari praktik korupsi.

"Program Kopdes Merah Putih ini strategis dan anggarannya sangat besar. Oleh karena itu, kami meminta bantuan KPK untuk melakukan pengawasan," ujar Budi Arie, Rabu (21/5/2025).

KemenKopUKM berharap KPK dapat memberikan edukasi antikorupsi kepada para pengelola Kopdes, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program, serta melakukan mitigasi risiko untuk mencegah potensi penyimpangan.

Implementasi Pengawasan Bersama

Sebagai tindak lanjut dari audiensi tersebut, KemenKopUKM dan KPK berencana untuk menandatangani nota kesepahaman (MoU). MoU ini akan menjadi landasan formal bagi kerja sama pengawasan Kopdes Merah Putih. Bahkan, KemenKopUKM mengusulkan agar KPK menempatkan perwakilannya dalam tim pengelola program Kopdes.

"Kami sudah meminta agar ada pegawai KPK yang terlibat langsung dalam tim ini. Tujuannya adalah untuk memberikan masukan, saran, dan melakukan mitigasi jika ada potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program," jelas Budi Arie.

Menteri Budi Arie menekankan bahwa program Koperasi Desa Merah Putih memiliki tujuan mulia, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mewujudkan keadilan sosial. Oleh karena itu, pengawalan dari aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan program ini berjalan efektif dan tepat sasaran.

Target Pembentukan 80.000 Koperasi Desa

Program Kopdes Merah Putih merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian di tingkat desa. Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.

Target ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 27 Maret 2025. Inpres ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan program Kopdes Merah Putih.

Berikut adalah poin-poin penting dalam implementasi program Kopdes Merah Putih:

  • Target: Pembentukan 80.000 Koperasi Desa di seluruh Indonesia.
  • Dasar Hukum: Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
  • Tujuan: Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mewujudkan keadilan sosial.
  • Pengawasan: Melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan program berjalan sesuai dengan koridor hukum.
  • Kerja Sama: Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara KemenKopUKM dan KPK.

Dengan adanya pengawasan dari KPK, diharapkan program Kopdes Merah Putih dapat berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat desa.