Komisaris Utama Sritex Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Upaya Penghindaran Pemeriksaan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Iwan Setiawan Lukminto (IS), Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), pada hari Rabu (21/5/2025). Penahanan ini dilakukan karena penyidik Kejagung menemukan indikasi kuat bahwa Iwan Setiawan Lukminto berupaya menghindari proses pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi.

Saat ini, Iwan Setiawan Lukminto masih berstatus saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan yang tidak jelas atau bahkan melarikan diri.

Harli mengungkapkan bahwa Iwan Setiawan Lukminto baru sekali dipanggil sebagai saksi. Namun, berdasarkan analisis mendalam dan pemantauan yang dilakukan oleh tim penyidik, ditemukan indikasi yang mengarah pada niat untuk menghindari pemeriksaan. Indikasi tersebut didapatkan dari deteksi terhadap alat komunikasi dan koordinasi dengan pihak lain yang menunjukkan pergerakan yang mencurigakan dari yang bersangkutan.

Iwan Setiawan Lukminto ditangkap di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 24.00 WIB. Setelah penangkapan, Iwan Setiawan Lukminto dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta sebelum diterbangkan ke Kejaksaan Agung di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan oleh penyidik Kejagung dimulai pada Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Penahanan Iwan Setiawan Lukminto terjadi di tengah situasi sulit yang dihadapi PT Sritex. Sebelumnya, perusahaan tekstil raksasa ini telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang diketuai oleh Hakim Moch Ansor pada Senin (21/10/2024). Putusan ini membatalkan homologasi yang sebelumnya disetujui, karena PT Sritex dan anak perusahaannya dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para kreditor sesuai dengan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Adapun pihak-pihak yang menjadi termohon dalam perkara tersebut adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Putusan pailit ini sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 tentang Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Menanggapi putusan pailit tersebut, manajemen PT Sritex menyatakan telah mengajukan kasasi untuk membatalkan putusan pembatalan homologasi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Namun, terlepas dari upaya hukum yang ditempuh, PT Sritex secara resmi menghentikan operasionalnya pada 1 Maret 2025, setelah dinyatakan pailit pada Oktober 2024.