Terungkap! Oknum Komdigi Diduga Selewengkan Wewenang Lindungi Situs Judi Online dari Pemblokiran
Skandal di Kementerian Komunikasi dan Digital: Dugaan Kongkalikong Lindungi Situs Judi Online
Sebuah skandal yang mengguncang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejumlah pegawai Komdigi didakwa atas dugaan tindak pidana yang melibatkan perlindungan terhadap situs-situs judi online (judol) dari pemblokiran. Fakta ini mencuat dari surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap sejumlah terdakwa, termasuk Fakhri Dzulfiqar, Denden Imadudin Soleh, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan V Radyka Prima Wicaksana.
Menurut dakwaan, para terdakwa yang merupakan pegawai Komdigi, diduga kuat terlibat dalam sebuah jaringan yang bertujuan untuk melindungi situs-situs judi online dari tindakan pemblokiran yang seharusnya dilakukan oleh kementerian. Peran kunci dalam jaringan ini diduga dipegang oleh Denden Imadudin Soleh, yang menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal. Denden bersama dengan anak buahnya, Yudha, Fakhri, dan Yoga, membentuk sebuah grup koordinasi yang diduga menjadi wadah untuk menjalankan aksi ilegal tersebut.
Alwin Jabarti Kiemas, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama, disebut-sebut sebagai penghubung antara bandar judi online dengan oknum pegawai Komdigi. Dalam menjalankan aksinya, Denden bertugas menerima rekapan pengajuan pemblokiran situs judi online dari tim verifikator. Namun, alih-alih memblokir situs-situs tersebut, Denden justru menyortir dan menghapus website perjudian yang telah dikoordinasikan sebelumnya dari daftar pengajuan pemblokiran. Praktik ini diduga dilakukan dengan tujuan untuk melindungi situs-situs judi online tertentu agar tetap dapat beroperasi.
Lebih lanjut, Riko Rasota Rahmada, Ketua Tim Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE), diduga tetap memblokir situs judi tanpa koordinasi, meskipun mengetahui bahwa data tersebut telah disortir oleh Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan koordinasi di dalam internal kementerian dalam menangani masalah judi online.
Pada Oktober 2023, Denden bahkan menawarkan opsi lain kepada Muchlis Nasution, yakni memberikan informasi terlebih dahulu mengenai situs yang akan diblokir oleh Kementerian Kominfo dengan imbalan sebesar Rp 1 juta per situs. Muchlis Nasution kemudian menyerahkan daftar 500 situs judi online kepada Denden. Namun, dari daftar tersebut, terdapat 150 situs yang tidak diinformasikan oleh Denden dan tetap terblokir. Atas aksinya itu, Denden diduga menerima imbalan sekitar Rp 350 juta.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan integritas di dalam Kementerian Komunikasi dan Digital dalam memberantas judi online.
Daftar Terdakwa:
- Fakhri Dzulfiqar
- Denden Imadudin Soleh
- Riko Rasota Rahmada
- Syamsul Arifin
- Yudha Rahman Setiadi
- Yoga Priyanka Sihombing
- Reyga Radika
- Muhammad Abindra Putra Tayip N
- V Radyka Prima Wicaksana