DPR RI Targetkan Penyelesaian RUU Angkutan Online untuk Kepastian Hukum
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunjukkan komitmennya untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Angkutan Online. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak akan kepastian hukum dan regulasi yang jelas bagi sektor transportasi daring yang berkembang pesat di Indonesia.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan bahwa percepatan penyusunan RUU ini menjadi prioritas. Meskipun sebelumnya belum termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, DPR RI menyadari pentingnya payung hukum yang komprehensif untuk mengatur berbagai aspek terkait angkutan online. Hal ini disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V yang melibatkan perwakilan pengemudi aplikasi sebagai bagian dari upaya menjaring aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan.
Proses penyusunan RUU Angkutan Online akan dilakukan secara cermat dan melibatkan berbagai tahapan. Dimulai dengan penyiapan naskah akademik yang akan menjadi landasan teoritis dan filosofis dari RUU tersebut. Selanjutnya, naskah akademik akan dikonsultasikan dengan anggota DPR RI untuk mendapatkan masukan dan penyempurnaan. Tahap berikutnya adalah pemaparan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang kemudian akan membawa RUU tersebut ke Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi bagian dari Prolegnas. Setelah tahapan ini dilalui, barulah pembahasan substansi RUU akan dimulai.
Keputusan untuk membuat Undang-Undang Angkutan Online secara terpisah didasari oleh pertimbangan bahwa substansi pengaturan transportasi online terlalu luas dan kompleks jika hanya dimasukkan sebagai revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan undang-undang yang berdiri sendiri, diharapkan pengaturan mengenai hubungan kerja antara perusahaan aplikasi dan pengemudi, sistem pembagian tarif, standar pelayanan, serta aspek-aspek penting lainnya dapat diatur secara lebih detail dan komprehensif.
Aspek-aspek yang akan diatur dalam RUU Angkutan Online:
- Hubungan kerja: RUU akan mengatur secara jelas status dan hak-hak pengemudi angkutan online, termasuk kepastian mengenai upah, jaminan sosial, dan perlindungan hukum.
- Sistem pembagian tarif: RUU akan mengatur mekanisme pembagian tarif yang adil dan transparan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi, serta mencegah praktik-praktik yang merugikan pengemudi.
- Standar pelayanan: RUU akan menetapkan standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh perusahaan aplikasi dan pengemudi, demi menjamin keamanan, kenyamanan, dan kepuasan pelanggan.
- Perlindungan konsumen: RUU akan memberikan perlindungan kepada konsumen angkutan online, termasuk hak atas informasi yang jelas, layanan yang aman, dan penyelesaian sengketa yang adil.
- Perizinan dan pengawasan: RUU akan mengatur tata cara perizinan dan pengawasan terhadap perusahaan aplikasi dan pengemudi, untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar yang berlaku.
Lasarus menekankan bahwa penyusunan RUU ini akan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengemudi ojek online, perusahaan aplikasi, pemerintah, dan akademisi. DPR RI berkomitmen untuk mendengarkan masukan dari semua pihak yang terdampak oleh regulasi ini, sehingga undang-undang yang dihasilkan benar-benar dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak dan menciptakan ekosistem transportasi online yang sehat dan berkelanjutan.
Dengan adanya Undang-Undang Angkutan Online, diharapkan tercipta kepastian hukum yang akan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi daring. Pengemudi akan memiliki kepastian mengenai hak-hak mereka, perusahaan aplikasi akan memiliki landasan hukum yang jelas untuk menjalankan bisnisnya, dan konsumen akan mendapatkan layanan yang lebih aman dan berkualitas. Selain itu, regulasi yang jelas juga akan mendorong persaingan yang sehat dan inovasi di sektor transportasi online, sehingga memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.