KPAI Soroti Eksploitasi Anak Berkedok PRT: Modus Prostitusi Online Terungkap di DPR
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan mendalam terkait maraknya eksploitasi anak yang disamarkan sebagai pekerjaan rumah tangga (PRT). Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, KPAI mengungkapkan modus operandi yang mengkhawatirkan, di mana anak-anak direkrut sebagai PRT namun kemudian justru terjerumus dalam jaringan prostitusi online.
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, menyoroti bahwa modus ini secara signifikan menargetkan anak-anak. Ia menjelaskan bahwa penawaran pekerjaan sebagai PRT seringkali menjadi pintu masuk bagi eksploitasi seksual. Anak-anak yang datang ke kota besar dengan harapan bekerja sebagai PRT, justru ditempatkan di lingkungan yang terisolasi dan dipaksa melayani pelanggan.
"Praktiknya, anak-anak ini dijanjikan pekerjaan sebagai PRT, tetapi begitu tiba di kota besar, mereka ditempatkan di lingkungan yang terkontrol, tanpa akses untuk keluar masuk dengan bebas, dan dipaksa untuk melayani pria hidung belang. Ini menjadi ruang prostitusi terselubung yang sangat meresahkan," ungkap Ai saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).
Berdasarkan data pengawasan yang dilakukan KPAI, banyak kasus prostitusi anak online yang dilaporkan berkedok PRT, terutama yang melibatkan pekerja di bawah umur. Data KPAI menunjukkan bahwa dalam tiga tahun terakhir hingga 2023, terdapat 303 kasus pengaduan terkait anak korban eksploitasi ekonomi dan/atau seksual, di mana sebagian di antaranya adalah kasus PRT anak. Oleh karena itu, KPAI mendesak perlunya pembatasan usia minimum bagi pekerja rumah tangga. KPAI menilai bahwa saat ini masih banyak PRT yang berusia di bawah umur.
KPAI juga mendorong sinkronisasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk memasukkan substansi baru terkait batas usia minimum pekerja sebagai PRT, yang harus sama dengan atau lebih dari 18 tahun. Hal ini dianggap sangat penting untuk mencegah eksploitasi anak dalam sektor pekerjaan rumah tangga.