Aktivitas Daur Ulang Ilegal Oli dan Solar Bekas Kapal Marak di Cilincing, Diduga Libatkan Praktik Barter
Praktik daur ulang oli dan solar bekas kapal menjadi sorotan di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Aktivitas ini diduga melibatkan praktik barter ilegal antara nelayan dan kapal-kapal yang berlabuh di sekitar Teluk Jakarta. Kurangnya pengawasan dari pihak berwenang disinyalir menjadi faktor utama maraknya bisnis ini.
Seorang nelayan yang enggan disebutkan nama aslinya, mengungkapkan bahwa praktik ini bermula dari barter antara nelayan yang mencari ikan dengan kapal-kapal yang membutuhkan pasokan makanan. Dalam transaksi tersebut, nelayan mendapatkan solar dan oli sebagai imbalan atas hasil tangkapan mereka.
Faktor Pemicu
Beberapa faktor disinyalir menjadi pemicu maraknya praktik ini, diantaranya:
- Sulitnya Akses Solar Bersubsidi: Kesulitan nelayan dalam memperoleh solar bersubsidi memaksa mereka mencari alternatif lain untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar kapal mereka.
- Praktik Barter: Sistem barter antara nelayan dan kapal-kapal yang berlabuh menjadi sumber utama pasokan oli dan solar bekas bagi nelayan.
- Keuntungan Ekonomi: Selain untuk kebutuhan pribadi, nelayan juga menjual kelebihan solar dan oli bekas kepada pengepul di Cilincing, yang kemudian mendaur ulang dan menjualnya kembali.
Proses Pengambilan dan Daur Ulang
Berdasarkan pengamatan di lapangan, proses pengambilan oli dan solar bekas dilakukan langsung dari kapal-kapal di tengah laut. Limbah tersebut kemudian diangkut ke daratan Cilincing menggunakan perahu tradisional nelayan. Proses ini dilakukan tanpa pengawasan yang memadai, dan limbah tersebut disimpan dalam drum-drum berukuran besar.
Selanjutnya, oli dan solar bekas tersebut didaur ulang, dikemas ulang dalam kaleng, dan dijual kembali di pasaran. Praktik ini telah menjadi rahasia umum di kalangan nelayan dan masyarakat setempat.
Praktik ilegal ini menimbulkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan potensi kerugian negara akibat tidak adanya pajak yang dibayarkan. Diperlukan tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan praktik ini dan menindak para pelaku yang terlibat.