Penunjukan Letjen TNI Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai Tuai Sorotan: Implikasi Hukum dan Potensi Pelanggaran UU TNI
Rencana penunjukan Letnan Jenderal (Letjen) TNI Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai memicu perdebatan publik terkait kesesuaiannya dengan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kabar ini mencuat setelah Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa Presiden terpilih, Prabowo Subianto, memberikan arahan kepada dirinya dan Letjen Djaka Budi Utama untuk melakukan pembenahan sistem perpajakan di Indonesia. Bimo menegaskan bahwa penugasan ini bertujuan untuk memperkuat integritas Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Hari ini saya dengan Pak Letjen Djaka Budi Utama dipanggil oleh Bapak Presiden. Beliau memberikan banyak arahan, beliau menegaskan komitmen beliau untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia supaya lebih akuntabel, lebih berintegritas, lebih independen untuk mengamankan program-program nasional beliau, khususnya dari sisi penerimaan negara," ujar Bimo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (20/5/2025).
Potensi Pelanggaran UU TNI
Persoalan muncul karena Letjen Djaka Budi Utama saat ini masih berstatus sebagai perwira tinggi aktif TNI. Jabatan terakhir yang diemban adalah Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) pada tahun 2024. Jika benar Letjen Djaka menduduki posisi Dirjen Bea dan Cukai, hal ini berpotensi melanggar Pasal 47 ayat (1) UU TNI yang mengatur tentang jabatan yang boleh diduduki oleh prajurit aktif.
Pasal tersebut secara tegas menyebutkan bahwa prajurit aktif hanya diperbolehkan menduduki jabatan di 13 kementerian/lembaga tertentu. Kementerian Keuangan tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Berikut daftar kementerian/lembaga yang dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI:
- Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
- Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional
- Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
- Intelijen negara
- Siber dan/ atau sandi negara
- Lembaga ketahanan nasional
- Pencarian dan pertolongan
- Narkotika nasional
- Pengelola perbatasan
- Penanggulangan bencana
- Penanggulangan terorisme
- Keamanan laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung
Solusi Sesuai Undang-Undang
Agar Letjen Djaka Budi Utama dapat menduduki posisi Dirjen Bea dan Cukai secara legal, terdapat dua opsi yang dapat ditempuh sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) UU TNI. Pertama, Letjen Djaka harus mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan. Kedua, yang bersangkutan harus pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," bunyi Pasal 47 ayat (2) UU TNI.
Profil Singkat Letjen Djaka Budi Utama
Letjen Djaka Budi Utama lahir di Jakarta pada 9 November 1967. Ia merupakan alumni SMA Negeri 39 Jakarta (1986) dan Akademi Militer (1990). Letjen Djaka berasal dari kecabangan Infanteri (Kopassus). Sepanjang karier militernya, ia pernah menduduki sejumlah posisi strategis, di antaranya:
- Asisten Panglima TNI
- Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
- Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN)
Penunjukan Letjen Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan pertanyaan terkait netralitas TNI dalam pemerintahan sipil. Publik berharap agar proses penunjukan pejabat publik dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.