Perencanaan Penusukan di Mal Tanah Abang: Dua Tersangka Ditangkap Terkait Kasus Penganiayaan Berat

Perencanaan Penusukan di Mal Tanah Abang: Dua Tersangka Ditangkap Terkait Kasus Penganiayaan Berat

Insiden penusukan yang terjadi di sebuah mal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (8/3/2025) telah mengungkap sebuah kasus penganiayaan berat yang direncanakan secara matang. Korban, seorang wanita berusia 19 tahun yang berinisial S, mengalami luka tusuk di bagian perut dan tangan akibat serangan yang dilakukan oleh mantan kekasihnya, MNA (19). Polisi berhasil menangkap MNA di Kalibata, Jakarta Selatan, dan rekannya FF (20) di Bekasi, tak lama setelah kejadian. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, dalam keterangan resminya, menjelaskan kronologi kejadian dan motif di balik aksi brutal ini.

Berdasarkan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh aparat kepolisian, terungkap bahwa MNA nekat melakukan penusukan karena sakit hati atas keputusan S untuk mengakhiri hubungan asmara mereka. Kejadian bermula saat S sedang bekerja di salah satu toko dalam mal tersebut. MNA, yang telah mempersiapkan aksinya dengan membeli pisau sebelumnya, langsung menyerang S dengan tiga tusukan. Satu tusukan mengenai perut S, dan dua tusukan lainnya mengenai tangannya. Setelah melakukan aksinya, MNA langsung membuang pisau tersebut. Penangkapan MNA dan FF menunjukkan kerja cepat tim penyidik dalam mengungkap kasus ini. Keterlibatan FF masih dalam penyelidikan lebih lanjut guna memastikan perannya dalam perencanaan dan pelaksanaan penusukan tersebut. Proses hukum akan segera bergulir, dengan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang dapat diancam dengan hukuman penjara.

Berikut beberapa poin penting yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian:

  • Motif: Sakit hati karena putus cinta.
  • Alat Kejahatan: Pisau yang dibeli dan dibuang setelah kejadian.
  • Kronologi: Penusukan terjadi saat korban bekerja di dalam mal.
  • Korban: Wanita berusia 19 tahun, mengalami luka tusuk di perut dan tangan.
  • Tersangka: MNA (19) dan FF (20), keduanya telah ditahan.
  • Pasal yang Diterapkan: Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
  • Lokasi Penangkapan: MNA ditangkap di Kalibata, Jakarta Selatan, dan FF ditangkap di Bekasi.

Proses hukum terhadap MNA dan FF akan terus berlanjut. Kepolisian akan menyelidiki lebih dalam peran masing-masing tersangka dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus yang akan dihadapkan ke pengadilan. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang bahaya kekerasan dalam konteks hubungan asmara dan perlunya penanganan yang tegas terhadap kasus-kasus serupa. Kepolisian berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu bijak dalam menyikapi masalah percintaan dan menghindari tindakan kekerasan yang membahayakan nyawa.

Investigasi terkait kasus ini masih berlanjut dan pihak kepolisian berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut secara transparan kepada publik seiring dengan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.