Aksi Pencurian Remaja di Gowa Berujung Amuk Massa, Polisi Turun Tangan
Aksi main hakim sendiri mewarnai penangkapan seorang remaja berinisial AY (15) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pemuda tersebut diduga melakukan pencurian uang tunai senilai Rp 4 juta dari sebuah kios di Desa Borongpalala, Kecamatan Pattalassang. Insiden ini memicu kemarahan warga hingga berujung pada aksi pengeroyokan terhadap pelaku.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu, Ipda Irzal Makkarawa, kejadian bermula pada Selasa (20/5) malam. Setelah aksinya terungkap, AY berusaha melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga. Namun, usahanya sia-sia. Massa yang geram berhasil menemukan persembunyiannya dan langsung melakukan tindakan kekerasan.
"Setiba di lokasi kejadian, kami mendapati kerumunan massa yang besar di sekitar sebuah rumah warga. Di dalam rumah tersebut, pelaku AY sedang berlindung, berusaha menyelamatkan diri dari amukan warga," ujar Ipda Irzal.
Petugas kepolisian segera bertindak untuk mengamankan AY dari amukan massa. Proses evakuasi pelaku berlangsung dramatis. Massa yang beringas berusaha menghalangi petugas dan melampiaskan kemarahan mereka. Akibatnya, seorang anggota polisi bahkan terkena pukulan saat berupaya melindungi pelaku.
"Kami berupaya sekuat tenaga untuk mengeluarkan pelaku dari rumah tersebut. Bahkan, salah satu anggota kami terkena pukulan dari massa. Namun, itu sudah menjadi risiko tugas kami di lapangan," terang Ipda Irzal.
Lebih lanjut, Ipda Irzal menjelaskan bahwa aksi warga tersebut dipicu oleh kekesalan terhadap AY yang diduga telah berulang kali melakukan pencurian di warung tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV, pelaku terlihat mengambil tas dan uang tunai senilai Rp 4 juta.
"Ternyata, anak ini sudah beberapa kali masuk ke warung tersebut dan mengambil barang. Dari rekaman CCTV, terlihat AY mengambil uang dan dompet berisi sekitar Rp 4 juta," ungkapnya.
Modus operandi yang digunakan AY adalah dengan berpura-pura berbelanja di warung tersebut. Ketika pemilik warung lengah, pelaku langsung mengambil kesempatan untuk mencuri uang di laci.
"Modusnya, pelaku berpura-pura belanja. Saat penjaga warung lengah dan tidak ada di tempat, pelaku mengambil uang di laci," jelas Ipda Irzal.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan setiap tindak kriminal kepada pihak berwajib agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.