Polisi Jakarta Timur Amankan Ratusan Pelaku Tindak Premanisme dalam Operasi Jaya
Kepolisian Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan sebanyak 157 individu yang terlibat dalam berbagai tindak premanisme selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya yang berlangsung dari tanggal 9 hingga 20 Mei 2025. Operasi ini difokuskan untuk memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum di wilayah Jakarta Timur.
Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, menyatakan bahwa wilayah Kramat Jati menjadi fokus utama operasi karena tingginya tingkat aktivitas premanisme. Hal ini terkait erat dengan keberadaan pusat-pusat perbelanjaan besar seperti Pasar Induk Kramat Jati dan pasar-pasar tradisional lainnya di kawasan tersebut. Banyak dari pelaku yang ditangkap beroperasi di sekitar wilayah hukum Polsek Kramat Jati.
Satgas Premanisme secara intensif melakukan penindakan di Kramat Jati, terutama di area sekitar pasar dan lahan parkir yang sering dijadikan tempat praktik premanisme. Tindakan premanisme yang berhasil diidentifikasi meliputi:
- Pencurian dengan pemberatan
- Pencurian dengan kekerasan
- Pencurian kendaraan bermotor
- Perampasan
- Pengeroyokan atau penganiayaan
- Pemerasan dan pengancaman
- Kepemilikan senjata tajam
Para pelaku sering kali melakukan intimidasi terhadap masyarakat, termasuk tukang parkir, pedagang, dan pengunjung pasar. Polisi menindaklanjuti laporan-laporan mengenai penggunaan kekerasan, intimidasi, dan praktik pengambilan keuntungan ilegal yang dilakukan oleh para pelaku.
Dari total 157 pelaku yang diamankan, 20 di antaranya ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di masing-masing polsek. Sementara itu, 137 pelaku lainnya diberikan pembinaan sebagai upaya rehabilitasi dan pencegahan tindak pidana di masa mendatang.
Aparat kepolisian juga menangkap beberapa oknum dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat dalam tindakan intimidasi. Salah satu contohnya adalah kasus ancaman terhadap Kepala Keamanan Pasar Induk Kramat Jati pada tanggal 14 Mei 2025 dan ancaman terhadap seorang pedagang kopi pada tanggal 16 Mei 2025.
Penertiban dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan unsur TNI, Satpol PP, dan anggota ormas untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan pasar, sehingga penjual dan pembeli dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.
Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan, antara lain:
- Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan)
- Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan)
- Pasal 368 KUHP (pemerasan)
- Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP (pengeroyokan atau penganiayaan)
- Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan)
- Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (senjata tajam)
Operasi Berantas Jaya 2025 merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah Jakarta Timur. Penindakan tegas terhadap segala bentuk tindakan kriminal, khususnya yang mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat di pasar-pasar tradisional, akan terus dilakukan secara berkelanjutan.