KPK Usut Dugaan Korupsi Izin TKA Tahun 2019, Kemenaker Pastikan Pelayanan Tak Terganggu

Kasus dugaan suap terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tahun 2019 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali mencuat setelah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kasus ini merupakan perkara lama yang berawal dari aduan masyarakat pada Juli 2024.

"Kasus ini terkait dengan izin penggunaan tenaga kerja asing tahun 2019. Penyelidikan dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat pada Juli 2024," ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Menyusul pengusutan kasus ini, Yassierli memastikan bahwa pejabat Kemenaker yang terlibat telah dicopot dari jabatannya. Ia juga meyakinkan publik bahwa kasus ini tidak akan mengganggu pelayanan perizinan TKA. Justru, ia berharap momentum ini dapat menjadi pemicu perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan di Kemenaker.

"Pencopotan pejabat terkait dilakukan agar tidak mempengaruhi layanan perizinan TKA. Kami berharap ini menjadi momentum untuk meningkatkan pelayanan," jelasnya.

Yassierli menekankan komitmen Kemenaker untuk melakukan perbaikan birokrasi dan mewujudkan pemerintahan yang lebih bersih dan berintegritas. Ia pun menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

"Kami memiliki semangat untuk melakukan perbaikan. Kami berkomitmen untuk menciptakan birokrasi yang lebih baik dan berintegritas," tuturnya.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka

KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Kemenaker terkait kasus ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA.

"Saat ini, sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/5).

Namun, KPK belum bersedia mengungkapkan identitas para tersangka. Kasus ini merupakan perkara baru yang sedang didalami oleh KPK. Dalam penggeledahan di Kemenaker, penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"KPK akan mendalami informasi dan keterangan dari hasil penggeledahan hari ini," pungkas Budi.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Kasus dugaan suap terkait pengurusan RPTKA tahun 2019.
  • KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
  • Kemenaker memastikan pelayanan perizinan TKA tidak terganggu.
  • Kemenaker berkomitmen untuk melakukan perbaikan birokrasi.
  • Kasus ini berawal dari aduan masyarakat pada Juli 2024.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat mengungkap praktik-praktik korupsi dalam pengurusan izin TKA. KPK diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan menyeret para pelaku ke pengadilan.