KPK Usut Dugaan Pemerasan TKA oleh Oknum Pejabat Kemnaker, Periode 2020-2023 Jadi Sorotan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan oknum pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait dengan proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Lembaga antirasuah ini mencurigai adanya praktik pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang bermaksud bekerja di Indonesia.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) diduga kuat melakukan pemungutan liar atau pemaksaan terhadap calon TKA. Modus operandi yang disinyalir adalah memanfaatkan jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan melanggar Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengkonfirmasi adanya kasus dugaan suap di Kemnaker dan menyatakan bahwa pihaknya telah menonaktifkan pejabat yang terindikasi terlibat.
"Termasuk juga mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini," tegas Yassierli di kantor Kemnaker.
Menaker menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK dan memastikan bahwa pelayanan terkait izin TKA tetap berjalan normal. Ia berharap kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Kemnaker. Pejabat yang dinonaktifkan tersebut termasuk dalam daftar tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK. Namun, Yassierli belum bersedia mengungkap identitas pejabat yang dimaksud.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker. Tim penyidik membawa sejumlah barang bukti dari lokasi penggeledahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara dan calon tenaga kerja asing.