Penumpang Mabuk Ancam Awak Kabin Scoot, Pengadilan Singapura Jatuhkan Hukuman Penjara
Penumpang Scoot Dihukum Penjara Akibat Ulahnya Saat Penerbangan
Seorang penumpang pesawat Scoot bernama Kolathu James Leo (42) dijatuhi hukuman penjara selama lima minggu oleh pengadilan Singapura pada hari Rabu, 14 Mei 2025. Hukuman ini diberikan atas tindakannya yang mengganggu ketertiban dan mengancam keselamatan penerbangan TR3 dari Sydney, Australia, menuju Singapura pada tanggal 27 Februari lalu.
Kolathu, yang merupakan warga Canberra, Australia, diketahui sedang dalam perjalanan transit ke India untuk menghadiri upacara pemakaman pamannya. Sebelum naik pesawat, ia dilaporkan mengonsumsi minuman beralkohol jenis whisky sebanyak empat gelas di kediamannya. Akibatnya, selama penerbangan berlangsung, Kolathu bertingkah laku tidak terkendali dan membahayakan keselamatan awak kabin serta penumpang lainnya.
Menurut laporan, setelah pesawat lepas landas, Kolathu mengabaikan lampu tanda sabuk pengaman dan beranjak dari tempat duduknya. Ia kemudian mulai berteriak-teriak dan mengganggu setidaknya tiga penumpang lain yang berada di sekitarnya. Tindakannya bahkan sampai mendorong salah satu penumpang tersebut.
Awak kabin yang bertugas telah memberikan surat peringatan dari kapten pilot kepadanya. Namun, peringatan tersebut diabaikan dan Kolathu justru semakin menjadi-jadi. Ia meremas surat peringatan itu dan melanjutkan aksi gangguannya dengan mencoba mencabut kantong kursi dan membanting sandaran kursi di depannya.
Ketika awak kabin berusaha menenangkannya, Kolathu menunjukkan sikap yang agresif. Ia bahkan mencengkeram pergelangan tangan kanan seorang awak kabin dan mengancam akan membunuhnya. Situasi yang semakin memburuk memaksa awak kabin untuk melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan meminta bantuan pengamanan.
Demi keselamatan seluruh penumpang dan awak pesawat, Kolathu akhirnya diborgol dan diamankan di tempat duduknya hingga pesawat mendarat di Bandara Changi, Singapura. Setibanya di bandara, ia langsung ditangkap oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil tes menunjukkan bahwa kadar alkohol dalam darah Kolathu mencapai 96mg per 100ml, yang mengindikasikan bahwa ia berada dalam kondisi mabuk berat saat melakukan tindakan tersebut.
Hakim Distrik Janet Wang, dalam putusannya, menekankan bahwa kasus ini merupakan contoh serius dari "air rage" yang membahayakan keselamatan penerbangan. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga standar keselamatan yang tinggi dalam penerbangan, mengingat keterbatasan penanganan darurat yang tersedia di udara.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut hukuman empat minggu penjara, sementara pihak pembela meminta keringanan hukuman menjadi tiga minggu. Namun, hakim menjatuhkan vonis lima minggu penjara dengan mempertimbangkan pola perilaku agresif Kolathu dan penolakannya terhadap peringatan yang diberikan oleh awak kabin.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga ketertiban dan tidak mengganggu penerbangan, serta konsekuensi hukum yang berat bagi pelaku yang membahayakan keselamatan penerbangan dan penumpangnya.
Berikut adalah beberapa poin penting dalam kasus ini:
- Terdakwa: Kolathu James Leo (42 tahun)
- Tindak Pidana: Mengganggu ketertiban dan mengancam awak kabin dalam penerbangan
- Maskapai: Scoot
- Nomor Penerbangan: TR3
- Rute Penerbangan: Sydney (Australia) - Singapura
- Tanggal Kejadian: 27 Februari
- Vonis: 5 minggu penjara